Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memfasilitasi sertifikasi halal bagi 30 pelaku industri kecil menengah (IKM) sebagai upaya mengembangkan usaha dan bisnisnya.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Menengah Kabupaten Mukomuko Nurdiana di Mukomuko, Rabu, mengatakan, pihaknya memfasilitasi 30 IKM mendapatkan sertifikat halal dari Kemenag Mukomuko.
"Saat ini IKM yang mau mendapatkan sertifikat halal sebanyak 30. Kalau ada lagi yang mau, masih bisa," katanya.
Ia menyebutkan, sebanyak 30 IKM difasilitasi mendapatkan sertifikat halal bergerak di bidang pembuatan makanan ringan.
Ia mengatakan, saat ini dinasnya memfasilitasi IKM yang mau produknya mendapatkan sertifikat halal dipersilahkan, dan jumlahnya tidak dibatasi, berapa pun dapat diajukan ke Kemenag.
"Tugas kami menyiapkan datanya, yakni nama, alamat, dan KTP, setelah itu mereka langsung berhubungan dengan Kemenag," ujarnya.
Ia menyebutkan, sebanyak 5.000 pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang tersebar di daerah ini, dan sebanyak 3.000 pelaku IKM.
Ia menjelaskan, perbedaan UKM dan IKM. Jika UKM hanya menjual produk orang lain, sedangkan IKM membuat produk sendiri dan produk yang dibuatnya itu bisa tidak dan dijual sendiri.
Ia mengatakan, dari 3.000 IKM ini, masih banyak IKM mempunyai sumber daya manusia (SDM) rendah. Misalnya mereka diarahkan membuat nomor induk berusaha (NIB), lalu mereka berpikir mengurus NIB harus ada nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan dalam NPWP, mereka membayar pajak.
Untuk itu, ia mengatakan, pihaknya rutin ke lapangan dan menemui para pelaku IKM untuk memberikan sosialisasi dan masukan tentang manfaat memiliki NIB dalam bidang usahanya.
Ia menerangkan, dari 3.000 IKM, hanya ada sedikit IKM yang sudah pernah mendapatkan sertifikat halal, tetapi setelah itu mereka tidak memperpanjang.
"Dari tahun 2016 itu mereka mendapat sertifikat halal, karena sertifikat itu punya batas waktu kalau mau seharusnya diperpanjang tapi mereka tidak memperpanjang," ujarnya.
Sementara itu, ia mengatakan, persyaratan mengurus sertifikat halal di Kemenag itu lebih mudah dibandingkan persyaratan yang lama harus ada sertifikat pangan industri rumah tangga dan NIB, sekarang tidak perlu PIRT.