Pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa Surat Keputusan (SK) penonaktifan Sekretaris Daerah (sekda) Nopian Andusti dan penunjukan Pelaksana Tugas Harian (PLH) Sekda Hamka Sabri diterbitkan bersamaan pada Jum’at (13/09) lalu. 

"Terkait dengan pasca dinonaktifkannya Sekda otomatis diharapkan tidak ada kekosongan atas pelaksanaan dan fungsi Sekda maka Gubernur menyuruh kami segera menerbitkan surat perintah tugas (SPT) menunjuk pelaksana tugas harian," kata Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKD Provinsi Bengkulu, Hendy Afrizal di Bengkulu, Senin. 

Ia mengatakan prosedur itu sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. 

Ia menjelaskan dalam mengisi kekosongan tersebut maka pertama ditunjuk pelaksana harian kemudian berproses pemerintah Bengkulu harus mengajukan penjabat Sekda. 

Selain itu menurut Peraturan Presiden tersebut, seorang Plh diamanatkan menjabat maksimal selama 15 hari.

"Mekanisme yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku maka kami akan mengedepankan aturan-aturan yang sudah berlaku dalam rangka tata kelola pemerintahan yang ideal dan tepat," ujarnya.

Hendy mengatakan bahwa hari ini pihaknya sedang mengajukan surat usulan penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Hamka Sabri ke Kementerian Dalam Negeri. 

Berdasarkan aturan kepegawaian bahwa ketika ada salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memangku jabatan diberhentikan atau dinonaktifkan dari jabatannya maka tetap diberikan tugasnya di suatu tempat. 

Saat ini Nopian Andusti sesuai SK yang dikeluarkan BKD Provinsi Bengkulu bertugas di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSM) sebagai staf pelaksana.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019