Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, terpaksa menunda pembagian sebanyak 50 unit rumah nelayan karena ada protes terkait dengan penerima bantuan ini dari ketua nelayan setempat.
“Pembagian rumah nelayan ditunda karena ada protes dari ketua nelayan setempat yang keberatan terhadap penerima bantuan ini,” kata Kabid Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mukomuko Dedi Ramadhan dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu.
Pemerintah setempat melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman rencananya membagikan sebanyak 50 unit rumah bantuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada nelayan pada Selasa (17/9).
Ia mengatakan, pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan surat keputusan (SK) bupati terkait dengan penetapan sebanyak 50 masyarakat nelayan yang menerima bantuan ini.
Pemerintah menerbitkan SK Bupati terkait dengan penetapan sebanyak 50 masyarakat nelayan yang menerima bantuan ini berdasarkan usulan dari tim seleksi rumah nelayan yang terdiri dari polisi, TNI dan berbagai unsur di daerah ini.
Dedi mengatakan instansinya sebelumnya sudah menyiapkan berbagai keperluan yang berkaitan dengan pembagian sebanyak 50 unit rumah nelayan tersebut, tetapi batal dibagikan.
“Karena sudah ada perintah dari atasan untuk menunda pembagian rumah nelayan setempat, makanya kami menundanya. Tidak mungkin kami melawan perintah,” ujarnya pula.
Salah seorang anggota Tim Seleksi Rumah Nelayan Pemerintah Kabupaten Mukomuko Alfian Tanjung mengaku kecewa dengan bupati dan sekretaris daerah setempat yang tiba-tiba saja membatalkan pembagian rumah nelayan tersebut.
Alfian yang juga ketua RT 02 Kelurahan Koto Jaya menilai sebanyak 20 orang tim seleksi rumah nelayan setempat sudah bekerja maksimal untuk menyeleksi nelayan yang berhak mendapatkan rumah ini.
“Kita sudah sepakat bahwa nelayan yang diusulkan sebagai penerima bantuan rumah ini nelayan yang sudah berkeluarga, mempunyai anak minimal dua orang dan belum memiliki rumah,” ujarnya.
Ia memastikan, sebanyak 50 masyarakat nelayan yang diusulkan sebagai penerima bantuan rumah tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang dibuat oleh tim seleksi ini.
Tetapi setelah terbit SK penetapan penerima bantuan rumah dari pemerintah setempat, ia mengatakan, salah satu anggota tim seleksi ini yang juga Ketua Nelayan Pantai Indah Mukomuko menemui sekretaris daerah dan protes terkait penerima bantuan rumah ini.
Padahal seluruh anggota tim seleksi rumah nelayan sudah sepakat terhadap 50 masyarakat nelayan yang diusulkan sebagai penerima bantuan rumah nelayan dari pemerintah.
“Seharusnya kalau dia memang tidak setuju terhadap masyarakat nelayan yang menerima bantuan ini disampaikan saat rapat tim. Tetapi kenyataannya dia menerimanya dan menandatangani hasil keputusan rapat terkait penetapan nama masyarakat nelayan,” ujarnya pula.
Setelah ada SK penetapan penerima bantuan rumah ini dan rumah ini akan dibagikan, tiba-tiba batal, dan keputusan ini akan menimbulkan polemik di tengah masyarakat nelayan yang sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan ini.*
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
“Pembagian rumah nelayan ditunda karena ada protes dari ketua nelayan setempat yang keberatan terhadap penerima bantuan ini,” kata Kabid Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mukomuko Dedi Ramadhan dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu.
Pemerintah setempat melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman rencananya membagikan sebanyak 50 unit rumah bantuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada nelayan pada Selasa (17/9).
Ia mengatakan, pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan surat keputusan (SK) bupati terkait dengan penetapan sebanyak 50 masyarakat nelayan yang menerima bantuan ini.
Pemerintah menerbitkan SK Bupati terkait dengan penetapan sebanyak 50 masyarakat nelayan yang menerima bantuan ini berdasarkan usulan dari tim seleksi rumah nelayan yang terdiri dari polisi, TNI dan berbagai unsur di daerah ini.
Dedi mengatakan instansinya sebelumnya sudah menyiapkan berbagai keperluan yang berkaitan dengan pembagian sebanyak 50 unit rumah nelayan tersebut, tetapi batal dibagikan.
“Karena sudah ada perintah dari atasan untuk menunda pembagian rumah nelayan setempat, makanya kami menundanya. Tidak mungkin kami melawan perintah,” ujarnya pula.
Salah seorang anggota Tim Seleksi Rumah Nelayan Pemerintah Kabupaten Mukomuko Alfian Tanjung mengaku kecewa dengan bupati dan sekretaris daerah setempat yang tiba-tiba saja membatalkan pembagian rumah nelayan tersebut.
Alfian yang juga ketua RT 02 Kelurahan Koto Jaya menilai sebanyak 20 orang tim seleksi rumah nelayan setempat sudah bekerja maksimal untuk menyeleksi nelayan yang berhak mendapatkan rumah ini.
“Kita sudah sepakat bahwa nelayan yang diusulkan sebagai penerima bantuan rumah ini nelayan yang sudah berkeluarga, mempunyai anak minimal dua orang dan belum memiliki rumah,” ujarnya.
Ia memastikan, sebanyak 50 masyarakat nelayan yang diusulkan sebagai penerima bantuan rumah tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang dibuat oleh tim seleksi ini.
Tetapi setelah terbit SK penetapan penerima bantuan rumah dari pemerintah setempat, ia mengatakan, salah satu anggota tim seleksi ini yang juga Ketua Nelayan Pantai Indah Mukomuko menemui sekretaris daerah dan protes terkait penerima bantuan rumah ini.
Padahal seluruh anggota tim seleksi rumah nelayan sudah sepakat terhadap 50 masyarakat nelayan yang diusulkan sebagai penerima bantuan rumah nelayan dari pemerintah.
“Seharusnya kalau dia memang tidak setuju terhadap masyarakat nelayan yang menerima bantuan ini disampaikan saat rapat tim. Tetapi kenyataannya dia menerimanya dan menandatangani hasil keputusan rapat terkait penetapan nama masyarakat nelayan,” ujarnya pula.
Setelah ada SK penetapan penerima bantuan rumah ini dan rumah ini akan dibagikan, tiba-tiba batal, dan keputusan ini akan menimbulkan polemik di tengah masyarakat nelayan yang sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan ini.*
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019