Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Pembentukan Kabupaten Lembak yang akan dimekarkan dari Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, belum memenuhi syarat terutama aspirasi masyarakat dalam bentuk keputusan badan perwakilan desa di daerah itu.

"Aspirasi masyarakat minimal dua pertiga dari jumlah desa dan kelurahan yang akan menjadi daerah otonom baru belum ada sehingga presidium pemekaran perlu melengkapi persyaratan itu," kata Plt Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah di Bengkulu, Rabu.

Ia mengatakan, pada prinsipnya Pemprov Bengkulu mendukung pembentukan kabupaten baru itu sepanjang hal tersebut merupakan aspirasi sebagian besar masyarakat sesuai Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong kata dia sudah menyampaikan permohonan untuk pembentukan daerah otonomi baru calon Kabupaten Lembak.

"Pemerintah provinsi juga sudah membentuk tim evaluasi yang telah bekerja mengkaji dan memverifikasi persyaratan yang disampaikan berdasarkan PP nomor 78 tahun 2007 tersebut," katanya.

Berdasarkan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, terdapat kekurangan data dan kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi Pemkab Rejang Lebong dan tim presidium pemekaran.

Selain aspirasi sebagian besar masyarakat dalam bentuk keputusan Badan Perwakilan Desa (BPD), syarat lainnya adalah komitmen pemberian bantuan dana untuk penyelenggaraan daerah otonomi baru selama dua tahun berturut-turut.

"Untuk kelengkapan syarat aspirasi dari BPD sudah disanggupi tim presidium, tapi untuk Pemkab Rejang Lebong tentang sokongan dana selama dua tahun berturut-rutut belum," tambahnya.

Selain itu, Pemkab Rejang Lebong juga wajib mengalokasikan dana penyelanggaraan pemilihan umum pertama di kabupaten otonom baru tersebut.

Ia mengatakan, daftar kekayaan atau aset yang akan dihibahkan untuk calon Kabupaten Lembak juga belum dilampirkan.

Sedangkan persyaratan kewilayahan berupa peta wilayah, pemerintah Kabupaten Rejang Lebong telah melakukan kerjasama dengan Bakosurtanal.

Hasilnya, telah terbit draft peta Kabupaten Rejang Lebong sebelum dimekarkan, setelah dimekarkan dan peta calon Kabupaten Lembak.

Selanjutnya kata dia Bakosurtannal atau Badan Informasi Geospasial masih melakukan penyempurnaan terutama nama desa, kecamatan dan batas wilayah.

"Ini untuk menghindari masalah di kemudian hari seperti batas wilayah, aset, personil dan hibah lainnya," katanya.

Tim evaluasi yang dibentuk Pemprov Bengkulu kata dia tetap melanjutkan proses pemekaran Kabupaten Lembak apabila seluruh persyaratan sudah dipenuhi oleh Pemkab Rejang Lebong dan tim presidium pemekaran. (ANT)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012