Bengkulu (Antara Bengkulu) - Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah memaparkan
usulan pembentukan daerah otonom baru yakni Kabupaten Lembak yang
dimekarkan dari Kabupaten Rejanglebong dalam rapat paripurna DPRD
provinsi, Senin.
"Usulan pembentukan daerah otonom ini sudah memenuhi tiga
persyaratan pokok yaitu persyaratan administratif, teknis dan fisik
kewilayahan," kata Gubernur saat paripurna di DPRD Provinsi Bengkulu.
Ia mengatakan persyaratan administrasi sudah lengkap mulai dari
persetujuan masyarakat, melalui presidium pemekaran, hingga persetujuan
Bupati Rejanglebong.
Persyaratan administratif, berupa aspirasi sebagian besar
masyarakat setempat telah disampaikan secara tertulis oleh tim presidium
setelah mendapat mandat dari badan permusyawaratan desa.
"Bupati Rejanglebong menyetujui pemekaran itu melalui keputusan
nomor 180 tahun 2012 tentang Persetujuan Pembentukan Eks Kawedanan PUT
jadi calon Kabupaten Lembak," papar Gubernur.
Selanjutnya DPRD Kabupaten Rejanglebong telah memutuskan menyetujui
aspirasi masyarakat tersebut, dengan menetapkan eks Kawedanan Padang
Ulak Tanding mejadi calon Kabupaten Lembak.
Persyaratan fisik kewilayahan kata dia agar tidak menimbulkan
permasalahan di kemudian hari, seperti yang terjadi di beberapa
kabupaten pemekaran yang bersengketa wilayah dengan kabupaten induk.
Setelah seluruh persyaratan lengkap, maka Pemprov Bengkulu kata dia menyetujui pembentukan Kabupaten Lembak.
Tujuannya tidak lain untuk untuk memperpendek rentang kendali
pemerintahan yang tujuan utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
Gubernur mengatakan seluruh indikator kemampuan daerah, termasuk
faktor keuangan, dari hasil studi Pemerintah Kabupaten Rejanglebong
dengan Universitas Bengkulu sudah memenuhi persyaratan.
"Total nilai seluruh indikator setelah dimekarkan masuk kategori
sangat mampu, jadi sangat pantas direkomendasikan jadi daerah otonom
baru," tambahnya.
Tentang cakupan wilayah, dalam persyaratan tentang pembentukan
kabupaten baru, minimal terdapat lima kecamatan, sementara calon
Kabupaten Lembak sudah tujuh kecamatan.
Cakupan wilayah kecamatan untuk calon Kabupaten Lembak yakni
Kecamatan Kota Padang, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kecamatan Padang
Ulak Tanding, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kecamatan Binduriang,
Kecamatan Sindang Dataran dan Kecamatan Sindang Kelingi.
Pemkab Rejanglebong kata dia bersama Bakosutranal, sudah membuat
peta wilayah kabupaten induk dan wilayah calon kabupaten pemekaran.
"Ibukota kabupaten pemekaran diusulkan di wilayah Kecamatan Padang Ulak Tanding," tuturnya.
Terkait dana, Gubernur mengatakan sudah menyetujui alokasi dana Rp5 miliar untuk dua tahun berturut-turut.
Selain itu Pemprov juga akan membantu dana pelaksanaan pilkada perdana dengan alokasi dana Rp2,5 miliar.
Usai pemaparan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu
Ahmad Zarkasi yang memimpin sidang paripurna mengusulkan persetujuan
DPRD tentang nota penjelasan Gubernur Bengkulu tersebut.
Anggota DPRD dari Fraksi PAN Suharudin Derus meminta agar DPRD
membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas rencana pemekaran
tersebut dan disetujui DPRD. (ANTARA)
Gubernur paparkan usulan pembentukan Kabupaten Lembak
Senin, 8 April 2013 14:48 WIB 1808
.....Ibukota kabupaten pemekaran diusulkan di wilayah Kecamatan Padang Ulak Tanding.....