Bengkulu (Antara Bengkulu) - Pemerintah Provinsi Bengkulu ke Kementerian
Dalam Negeri mengusulkan pembentukan Kabupaten Lembak sebagai pemekaran
dari Kabupaten Rejanglebong.
"Usulan itu kami sampaikan dengan dokumen persyaratannya yang
lengkap," kata Kepala Biro Pemerintahan Sekretaris Provinsi Bengkulu,
Hamka Sabri saat dihubungi dari Kota Bengkulu, Senin.
Hamka yang tengah berada di kantor Kemendagri mengatakan sebelumnya
terdapat satu persyaratan yang belum dipenuhi, yakni peta calon daerah
pemekaran dan peta kabupaten induk setelah dimekarkan.
"Sekarang semuanya sudah lengkap. Kami mengharapkan Kemendagri
segera memverifikasi dan menindaklanjuti usulan pemekaran Lembak,"
katanya.
Sebelumnya, DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui pembentukan Kabupaten Lembak menjadi daerah otonomi baru.
Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah mengatakan pemekaran Kabupaten
Lembak menjadi salah satu kebutuhan daerah untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat di wilayah itu.
"Proses ini akan kita kawal bersama dan komunikasi yang terjaga dan
baik sangat penting karena kesalahan dalam komunikasi bisa membawa
dampak yang tidak baik," ujarnya.
Ia mengharapkan seluruh masyarakat di tujuh kecamatan yang menjadi
calon Kabupaten Lembak bersabar selama proses pemekaran di tingkat pusat
berjalan.
Kepada para presidium pemekaran, ia mengharapkan masukan positif
dalam setiap permasalahan yang mungkin muncul selama proses penggodokan
di tingkat pemerintah pusat.
Ketua Presidium Pemekaran Kabupaten Lembak, Ishak Zaidin mengatakan
secara umum tidak ada kendala pemenuhan persyaratan untuk membentuk
daerah otonomi baru itu.
"Seluruh persyaratan sudah lengkap, tidak ada lagi kendala bagi
pemerintah pusat untuk tidak menyetujui usulan kami," katanya.
Ia menuturkan usulan pemekaran mulai dirintis pada 2006 dengan 10
orang tim inti. Tujuh kecamatan akan menjadi bagian dari calon kabupaten
tersebut.
Tujuh kecamatan tersebut yakni Kecamatan Padang Ulak Tanding,
Sindang Beliti Ilir, Sindang Beliti Ulu, Binduriang, Sindang Kelingi,
Sindang Dataran dan Kota Padang.
Tujuan pemekaran kata dia, tidak lain untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dengan memperpendek rentang kendali
pemerintahan.
"Dari beberapa desa pelosok menuju ibu kota kabupaten sangat berat ongkos perjalanannya," katanya.
Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Bengkulu Prof Juanda
mengatakan kans daerah otonomi baru Kabupaten Lembak untuk mekar sangat
besar.
"Dari sisi sosial politik, masyarakat sudah ingin memisahkan diri dan membentuk daerah otonomi sendiri," kata Gubernur.
Ia menjelaskan, keputusan pemerintah pusat tergantung Kemendagri
dan DPR RI yang sudah menyusun jadwal-jadwal sidang dalam satu tahun
persidangan. (Antara)
Pemekaran Kabupaten Lembak ke Mendagri
Selasa, 28 Mei 2013 9:40 WIB 1660