Petugas Kepolisian Rejang Lebong, Polda Bengkulu berhasil mengamankan dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama dengan tiga warga sipil lainnya yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba di daerah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Edy Suprianto saat menggelar jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, mengatakan dua oknum ASN yang bertugas di salah satu dinas di pemkab Rejang Lebong ini diamankan pada Sabtu malam (28/9) sekitar pukul 24.00 WIB, dengan sejumlah barang bukti.

"Oknum ASN ini berinisial THW umur 35 tahun, warga Kelurahan Adirejo, Kecamatan Curup. Dan satu lagi atas nama AW, umur 30 tahun, warga Kelurahan Talang Rimbo, Kecamatan Curup Tengah," ujar dia.

Sedangkan tiga tersangka lainnya tambah dia, yakni AH (65), warga Kelurahan Timbul Rejo, Kecamatan Curup. AL (30), warga Desa Talang Belitar, Kecamatan Sindang Dataran, serta LD (30), warga Desa Talang Belitar, Kecamatan Sindang Dataran.

Penangkapan terhadap kelima tersangka tersebut kata Edy, bermula adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan pada hari itu akan transaksi narkoba yang di Kelurahan Adirejo, di rumah tersangka THW, kemudian petugas langsung bergerak dan mengamankan tersangka saat berada di depan rumahnya dengan barang bukti satu paket sabu sabu.

Selanjutnya petugas mengamankan tiga tersangka lainnya yakni AW, AL dan LD, yang posisinya berada di rumah tersangka THW, di mana setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah petugas kembali menemukan empat sabu ukuran kecil, 16 lembar plastik klip bening, satu tas tangan warna hitam dan dompet cokelat berisi uang Rp229.000.

"Ketiga orang ini setelah kita interogasi mengaku baru selesai mengonsumsi narkoba, tes urine mereka pun positip memakai narkoba," tambah dia.
Sedangkan untuk asal barang haram tersebut berdasarkan pengakuan tersangka THW berasal dari tersangka AH sehingga kemudian langsung dilakukan penangkapan dengan barang bukti dua unit HP, sabu buah dompet dan satu buah alat hisap sabu atau bong.

Sementara itu untuk barang bukti dari tangan tersangka AW diamankan satu unit sepeda motor, dompet dan satu unit HP, selanjutnya dari tangan AL berupa satu unit HP, uang sebesar Rp4,3 juta dan satu unit mobil dan dari tersangka LD didapatkan satu unit HP, dompet berisi uang Rp2.750.000 dan satu tas sandang.
Sejauh ini untuk oknum ASN yang berinisial THW selama ini sudah menjadi target operasi petugas Satnarkoba Polres Rejang Lebong, tersangka dicurigai sejak lama sudah mengonsumsinya.

Untuk sementara, kelima tersangka ini dijerat petugas penyidik atas pelanggaran pasal 114 UU No.35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta dan pasal 112 UU No.35/2009, dengan ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019