Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bengkulu Brigadir Jenderal Polisi Supratman Rabu (9/10) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil operasi musang nala. Salah satu yang dimusnahkan adalah 55 batang ganja yang ditanam warga Kota Bengkulu dibelakang rumahnya beberapa waktu lalu.

"Ada ganja seberat 1,271 kilogram atau sebanyak 27 paket. Ada juga kemarin penemuan penanaman ganja di daetah Gading Cempaka itu sekitar 55 batang. Para tersangka sudah kita amankan," kata Kapolda.

Baca juga: Tanam ganja di belakang rumah, tiga warga kota Bengkulu ditangkap

Barang bukti ganja kering dan pohon ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan ini dilakukan didepan halaman Mapolres Bengkulu dan disaksikan BNN Provinsi, BNN Kota Bengkulu dan pihak Kejaksaan.

Kapolda Bengkulu menambahkan, kasus penemuan batang ganja yang ditanam warga tersebut saat ini sedang dalam tahap penyidikan. Pihaknya tengah mendalami apakah ada keterlibatan pihak lainnya atau tidak.

Baca juga: Pemilik kebun ganja dalam Kota Bengkulu terancam penjara seumur hidup

Polisi, kata Supratman, juga tengah melakukan penyisiran di kawasan lainnya di dalam Kota Bengkulu pasca penemuan batang ganja tersebut. Sebab beberapa hari lalu juga kembali ditemukan ada warga yang menanam ganja disekitar kawasan Sawah Lebar.

"Halaman belakang ditanam ganja kan itu luar biasa. Saya imbau kepada warga jangan apatis. Tolong lingkungan dilihat kiri kanan kalau ada yang mencurigakan segera laporkan," katanya.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019