Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam waktu dekat akan melelang sepeda motor dari hasil kejahatan pencurian.

"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan diharapkan segera mengambil hingga batas tempo yang ditentukan sebelum dilelang," kata Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bengkulu, Yulita Sundari di Bengkulu, Kamis. 

Ia menambahkan siapapun yang merasa pemilik kendaraan dapat langsung mengecek dan mengajukan klaim dengan membawa dokumen atau kelengkapan sebagai bukti kepemilikan. 

Yulita menyebutkan bahwa ada sekitar 27 unit sepeda motor yang merupakan barang sitaan dari berbagai tindak pidana dari 2010 hingga 2019.

Jika pemilik kendaraan tidak ada yang datang maka pihaknya akan melakukan pengumuman sekali lagi dab apabila batas waktu tersebut terlampaui maka terhadap seluruh barang temuan tersebut akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Saat ini sepeda motor dari berbagai merk dan jenis dengan kerusakan berat, sedang, dan ringan tersimpan di gudang Kejari Bengkulu. 

Ia menjelaskan jika temuan dan barang sitaan memang menjadi masalah selama ini dan barang-barang tersebut dibiarkan teronggok di berbagai instansi. 

Sebenarnya Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk menata ulang pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan tersebut dalam satu atap yaitu Rumah Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

"Bagi yang merasa berhak, bisa mengecek ke Kantor Kejari Bengkulu di Jalan Jalan Soekano-Hatta, Kelurahan Anggut Atas, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, tepatnya di depan masjid Agung At-Taqwa," tutupnya.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019