Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mengusulkan penambahan jumlah Tenaga Ahli (TA) fraksi dari sebelumnya satu orang menjadi tiga orang.
Sekretaris Panitia Kerja atau Panja Tata Tertib Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sujono mengatakan, usulan penambahan TA fraksi ini dimasukkan dalam Tata Tertib DPRD Provinsi Bengkulu. Usulan itu pun telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri.
"Biar semakin baik kinerja anggota DPRD ini maka kita minta tenaga ahli fraksi itu dijadikan tiga orang setiap fraksi. Selama ini kan satu orang tetapi belum tau disetujui apa tidak," kata Sujono di Bengkulu, Senin.
Ketiga orang tenaga ahli fraksi ini masing-masing tenaga ahli bidang hukum, tenaga ahli bidang politik dan tenaga ahli bidang ekonomi.
Sujono menambahkan, dalam rapat Panja tata tertib sebenarnya dewan mengusulkan setiap anggota dewan didampingi satu orang TA. Namun karena keterbatasan anggaran pihaknya memutuskan cukup menambah TA fraksi saja menjadi 3 orang.
Terkait honor, kata Sujono, nantinya akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan. TA dengan pendidikan S3 atau doktor akan menerima honor lebih besar dari TA yang jenjang pendidikan S2 atau S1.
Untuk menjadi TA fraksi ini minimal telah menyelesaikan pendidikan S1 dan memiliki pengalaman dibidang hukum, politik atau ekonomi selama 3 tahun. Sedangkan jenjang pendidikan S2 memiliki pengalaman 2 tahun dan pendidikan S3 memiliki pengalaman 1 tahun.
"Kalau untuk besaran honornya saya belum tahu. Tetapi yang jelas sudah kita usulkan ke Kemendagri. Jadi tinggal kita tunggu saja evaluasinya," kata Sujono.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
Sekretaris Panitia Kerja atau Panja Tata Tertib Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sujono mengatakan, usulan penambahan TA fraksi ini dimasukkan dalam Tata Tertib DPRD Provinsi Bengkulu. Usulan itu pun telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri.
"Biar semakin baik kinerja anggota DPRD ini maka kita minta tenaga ahli fraksi itu dijadikan tiga orang setiap fraksi. Selama ini kan satu orang tetapi belum tau disetujui apa tidak," kata Sujono di Bengkulu, Senin.
Ketiga orang tenaga ahli fraksi ini masing-masing tenaga ahli bidang hukum, tenaga ahli bidang politik dan tenaga ahli bidang ekonomi.
Sujono menambahkan, dalam rapat Panja tata tertib sebenarnya dewan mengusulkan setiap anggota dewan didampingi satu orang TA. Namun karena keterbatasan anggaran pihaknya memutuskan cukup menambah TA fraksi saja menjadi 3 orang.
Terkait honor, kata Sujono, nantinya akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan. TA dengan pendidikan S3 atau doktor akan menerima honor lebih besar dari TA yang jenjang pendidikan S2 atau S1.
Untuk menjadi TA fraksi ini minimal telah menyelesaikan pendidikan S1 dan memiliki pengalaman dibidang hukum, politik atau ekonomi selama 3 tahun. Sedangkan jenjang pendidikan S2 memiliki pengalaman 2 tahun dan pendidikan S3 memiliki pengalaman 1 tahun.
"Kalau untuk besaran honornya saya belum tahu. Tetapi yang jelas sudah kita usulkan ke Kemendagri. Jadi tinggal kita tunggu saja evaluasinya," kata Sujono.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019