Akademisi Universitas Bengkulu, Gunggung Senoaji selaku tim teknis penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Provinsi Bengkulu pada 2016 mengungkapkan ketidaksesuaian lokasi proyek Pembangkit LIstrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi maupun Kota Bengkulu.

“Kami menilai lokasi proyek PLTU batu bara Teluk Sepang tidak sesuai dengan Perda RTRW provinsi maupun kota sehingga kami menyampaikan bahwa dokumen Amdal PLTU ketika itu harus dikembalikan ke pemrakarsa dan disesuaikan dengan RTRW,” kata Gunggung saat memberikan keterangan saksi fakta dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, Senin.

Gunggung yang merupakan dosen di Jurusan Kehutanan Universitas Bengkulu mengatakan bahwa pada 2016 dirinya bersama sejumlah dosen lain dari Universitas Bengkulu ditunjuk oleh kampus sebagai tim teknis Amdal di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu.

Dalam pembahasan dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-Andal)   yang dibahas bersama tim teknis menurut Gunggung sudah dipersoalkan tentang kesesuaian RTRW tersebut.

“Kami menegaskan bahwa RTRW tidak sesuai dengan lokasi proyek jadi kami meminta dokumen dikembalikan ke pemrakarasa untuk disesuaikan dulu dengan RTRW,” ucapnya.

Hal itu kata Gunggung sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 8 tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan.

Menurut Gunggung, salah satu tugas utama tim teknis adalah memastikan kesesuaian lokasi proyek dengan RTRW baik provinsi maupun kota.

“Hampir seluruh tim teknis dari Universitas Bengkulu menyampaikan keberatan tentang ketidaksesuaian lokasi proyek dengan RTRW,” ucapnya.

Terkait berita acara kegiatan yang ditandatanganinya menegaskan bahwa terkait kesesuaian RTRW akan meminta rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Gunggung menambahkan, setelah menyampaikan analisis terkait ketidaksesuaian lokasi proyek dengan RTRW, dirinya tidak pernah lagi diundang untuk membahas ANDAL proyek PLTU batu bara Teluk Sepang.

Selain menghadirkan dosen Unib tersebut, sidang pemerisakaan saksi fakta juga menghadirkan Direktur Eksekutif Ulayat Bengkulu, Martian Sugianto yang menjelaskan tentang proses pembahasan Amdal oleh Tim Komisi Penilai Amdal.

“Dalam rapat itu kami dari Ulayat menyampaikan keberatan dan ketidaksetujuan terhadap proyek ini karena menurut kami jaraknya terlalu dekat dengan permukiman sehingga dampaknya akan merugikan masyarakat,” kata Martian.

Selain itu kata Martian, ia tidak pernah mengetahui hasil akhir dari Komisi Penilai Amdal tersebut karena rapat tidak pernah mengambil keputusan tentang persetujuan Amdal PLTU batu bara Teluk Sepang.

Sidang gugatan izin lingkungan PLTU batu bara Teluk Sepang di PTUN dipimpin Majelis Hakim Ketua Baherman, SH, Hakim Anggota I Indah Tri Haryanti dan Hakim Anggota II Erick S Sihombing.

Pada sidang berikutnya pada Senin, 21 Oktober masih mengagendakan pemeriksaan saksi fakta yang dihadirkan penggugat. Untuk diketahui dalam kasus ini penggugat adalah warga Teluk Sepang sedangkan tergugat pertama adalah Gubernur Bengkulu dan tergugat kedua adalah lembaga Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Pewarta: Helti Marini S

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019