Bengkulu  (ANTARA Bengkulu) – Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Kota Bengkulu menyidangkan seorang pengayom Amanat Keagungan Ilahi (AKI) Muhammad Armia (46) di Kejaksaan Negeri setempat, Selasa.

"Sidang itu untuk mempertegas apakah AKI disebut aliran sesat atau tidak, untuk itu salah seorang penganutnya kami dan disidangkan dihadapan para anggota Pakem di daerah itu," kata Anggota Pakem Kota Bengkulu Rusdy Syam yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu, Selasa.

Jadwal sidang itu mulai pukul 09.00 WIB di Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu dihadapan para anggota Pakem yaitu terdiri atas Ketua Kejari, dan anggota dari pemkot, polres dan kodim, serta MUI.

"Hasil sidang itu nantinya apakah organisasi mengaku Islam itu dibubarkan atau tidak dan akan diserahkan pada hasil rapat bersama tersebut," ujarnya.

Pusat orientasi spritual (POS) AKI Kota Bengkulu terletak di Jalan Gunung Bungkuk 1 Kelurahan Tanah Patah, Sudah didatangi anggota Pakem dan meminta
seluruh dokumen-dokumen tentang ajaran AKI tersebut.

Dekomen yang diminta para pengurus Pakem itu termasuk 12 tata tertib AKI yang disebut sebagai doktrin serta lapaz seperti lafaz tikus, lapaz berkhalwat di Goa Celusing di Sukabumi,  katanya.

Ia menegaskan, pihaknya tetap berpegang pada fatwa bahwa ajaran dan aliran AKI dinyatakan telah sesat dan menyesatkan umat Islam.

"Rekomendasi kami sudah jelas bahwa AKI adalah sesat dan menyesatkan, ini sesuai dengan hasil kajian dan pemeriksaan Komisi fatwa MUI setelah melihat dekomen-dekomen dalam 12 poin tersebut," katanya.

Tata tertib sebagi doktrinnya dari 12 point itu semuanya bertentangan dengan kandungan isi Al-Quran, karena  pada point pertama tidak menyebutkan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan juga menyebutkan Tuhan menyatu dengan mahluknya itu sudah tidak benar lagi, apalagi tidak mengajarkan shalat tapi cukup ingat saja," jelasnya.

Meski demikian MUI tidak mau berandai-andai dengan putusan sidang dan menghormati apapun yang diputuskan bersama.

Ketua MUI mengimbau bahwa fatwa tersebut menyatakan ajaran AKI adalah sesat dan menyesatkan untuk itu masyarakat tidak boleh mendekati POS AKI apalagi mempelajarinya. (man)


Pewarta:

Editor : Indra Gultom


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012