Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu Gita Gama Raniputera di Bengkulu, Minggu, menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Bagi ASN yang ingin ikut menjadi kontestan pada Pilkada mendatang harus mengikuti peraturan dan memenuhi persyaratan, salah satunya adalah mengundurkan dari jabatannya sekarang," ujar dia.
Pada aturan tersebut disebutkan bahwa ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon.
Kemudian, sesuai dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan bahwa para penjabat agar tidak mencalonkan diri sebagai kepala daerah (mengikuti pesta demokrasi) dan jika ingin maju mencalonkan diri menjadi kepala daerah harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
Selain itu, lanjut Gita, Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu juga terus mengingatkan terkait netralitas ASN menjelang Pilkada 2024 dan pegawai negeri sipil di wilayah tersebut harus tetap menerapkan integritas dan profesionalisme.
"ASN wajib menjaga netralitas, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun karena hal tersebut sudah tertuang dalam UU ASN. Intinya, ASN harus profesional dalam menjalankan tugas dan melayani masyarakat tanpa terpengaruh kepentingan politik," terang dia.
Hal tersebut dilakukan guna memastikan pelaksanaan pemilihan yang adil, transparan, dan demokratis, serta untuk menjaga integritas dan profesionalisme.
Selanjutnya, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 menerangkan bahwa ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara dan harus melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah dan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.