Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu akan memverifikasi 17 partai politik yang diputuskan mengikuti verifikasi faktual oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
"Seharusnya ada 18 partai politik yang akan diverifikasi, tapi Partai Republikan tidak menyerahkan dokumen untuk diverifikasi, jadi hanya ada 17 partai untuk Bengkulu," kata Anggota KPU Provinsi Bengkulu Sumarno di Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan hal itu usai penyerahan dokumen 17 partai politik yang akan diverifikasi faktual kepada KPU 10 kabupaten dan kota.
Selain Partai Republikan, Sumarno mengatakan Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) menolak diverifikasi faktual.
Verifikasi faktual terhadap 17 partai politik tersebut akan dimulai pada 5 hingga 7 Desember untuk tingkat provinsi dan 5 hingga 11 Desember tingkat kabupaten dan kota.
"Waktu yang ada cukup singkat, tapi kami berharap selesai sesuai jadwal," katanya.
Sumarno mengatakan hasil verifikasi faktual terhadap 16 partai politik yang lolos verifikasi administrasi sudah diserahkan ke KPU RI.
Hasil verifikasi faktual 16 partai politik tersebut kata dia tidak akan diekspos di daerah.
"Karena KPU RI yang berwenang menyebutkan partai politik yang tidak lolos atau yang lolos verifikasi faktual," katanya.
Penyerahan dokumen parpol kepada Anggota KPU kabupaten dan kota itu dihadiri seluruh Sekretaris KPU baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap juga ikut menyaksikan penyerahan dokumen tersebut.
"Kami juga akan mengawasi verifikasi faktual terhadap parpol yang sebelumnya tidak lolos verifikasi administrasi tapi mengikuti verifikasi faktual sesuai keputusan DKPP," katanya. (ANTARA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012
"Seharusnya ada 18 partai politik yang akan diverifikasi, tapi Partai Republikan tidak menyerahkan dokumen untuk diverifikasi, jadi hanya ada 17 partai untuk Bengkulu," kata Anggota KPU Provinsi Bengkulu Sumarno di Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan hal itu usai penyerahan dokumen 17 partai politik yang akan diverifikasi faktual kepada KPU 10 kabupaten dan kota.
Selain Partai Republikan, Sumarno mengatakan Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) menolak diverifikasi faktual.
Verifikasi faktual terhadap 17 partai politik tersebut akan dimulai pada 5 hingga 7 Desember untuk tingkat provinsi dan 5 hingga 11 Desember tingkat kabupaten dan kota.
"Waktu yang ada cukup singkat, tapi kami berharap selesai sesuai jadwal," katanya.
Sumarno mengatakan hasil verifikasi faktual terhadap 16 partai politik yang lolos verifikasi administrasi sudah diserahkan ke KPU RI.
Hasil verifikasi faktual 16 partai politik tersebut kata dia tidak akan diekspos di daerah.
"Karena KPU RI yang berwenang menyebutkan partai politik yang tidak lolos atau yang lolos verifikasi faktual," katanya.
Penyerahan dokumen parpol kepada Anggota KPU kabupaten dan kota itu dihadiri seluruh Sekretaris KPU baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap juga ikut menyaksikan penyerahan dokumen tersebut.
"Kami juga akan mengawasi verifikasi faktual terhadap parpol yang sebelumnya tidak lolos verifikasi administrasi tapi mengikuti verifikasi faktual sesuai keputusan DKPP," katanya. (ANTARA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012