Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Sekitar 50 petani yang sebagian besar kaum perempuan, berunjuk rasa di halaman Kantor Bupati Seluma Provinsi Bengkulu, menolak perpanjangan hak guna usaha perusahaan perkebunan sawait PT Sandabi Indah Lestari.
Para pengunjuk rasa yang menggelar aksi simpati menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah setempat tentang keberadaan perusahaan perkebunan PT SIL yang terancam menggusur petani.
"Kami menyedihkan tindakan pejabat Kabupaten Seluma yang memberikan rekomendasi untuk perpanjangan HGU padahal konlik lahan di lapangan belum tuntas," kata Koordinator aksi, Yan Pakpahan di depan kantor pemerintah daerah, Selasa.
Menurut dia, pemerintah daerah yang selama ini menyebut bahwa warga telah menyetujui perpanjangan HGU adalah pembohongan publik.
Sebab masyarakat lima desa dan satu dusun di sekitar lahan perkebunan menolak kehadiran perusahaan yang mendapat HGU milik PT Way Sebayur itu.
Aksi para petani itu berlangsung sekitar 60 menit dimana warga tidak melakukan pertemuan atau dialog dengan pejabat pemerintah daerah.
"Sebab hampir dua tahun terakhir kami sudah meminta agar perusahaan itu dievaluasi dan menuntaskan sengketa lahan dengan masyarakat, tapi tidak ada tindakan dari pemerintah," katanya.
Menurutnya, aksi itu untuk menunjukkan kepada pemerintah bahwa sebanyak 500 kepala keluarga petani di lima desa dan satu dusun di Kecamatan Seluma Barat tetap mempertahankan lahan mereka dari ancaman penggusuran akibat kehadiran PT SIL.
Aksi yang mendapat penjagaan ketat dari anggota Polres Seluma itu berlangsung damai dan tertib. Setelah petani menyampaikan aspirasinya, mereka membubarkan diri dengan tertib.
Sebelumnya, para petani yang tergabung dalam Forum Petani Seluma Bersatu itu sudah menyurati Badan Pertanahan Nasional, meminta lembaga itu menolak perpanjangan izin hak guna usaha PT Way Sebayur yang sudah dilelang kepada PT Sandabi Indah Lestari.
"Kami sudah menyurati BPN yang intinya meminta lembaga itu menolak perpanjangan HGU yang akan berakhir pada 31 Desember 2012" katanya.
Surat penolakan perpanjangan HGU itu juga ditembuskan ke 17 lembaga, termasuk DPR RI agar tidak merekomendasikan perpanjangan HGU yang diklaim perusahaan seluas 2.816 hektare.
Penolakan perpanjangan HGU tersebut untuk menuntaskan sengketa agraria sebab lokasi HGU PT SIL berada di atas lahan yang sudah digarap warga.
Perpanjangan HGU tersebut menurut para petani akan memperkeruh situasi konflik yang saat ini belum tuntas di lapangan. (ANTARA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012
Para pengunjuk rasa yang menggelar aksi simpati menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah setempat tentang keberadaan perusahaan perkebunan PT SIL yang terancam menggusur petani.
"Kami menyedihkan tindakan pejabat Kabupaten Seluma yang memberikan rekomendasi untuk perpanjangan HGU padahal konlik lahan di lapangan belum tuntas," kata Koordinator aksi, Yan Pakpahan di depan kantor pemerintah daerah, Selasa.
Menurut dia, pemerintah daerah yang selama ini menyebut bahwa warga telah menyetujui perpanjangan HGU adalah pembohongan publik.
Sebab masyarakat lima desa dan satu dusun di sekitar lahan perkebunan menolak kehadiran perusahaan yang mendapat HGU milik PT Way Sebayur itu.
Aksi para petani itu berlangsung sekitar 60 menit dimana warga tidak melakukan pertemuan atau dialog dengan pejabat pemerintah daerah.
"Sebab hampir dua tahun terakhir kami sudah meminta agar perusahaan itu dievaluasi dan menuntaskan sengketa lahan dengan masyarakat, tapi tidak ada tindakan dari pemerintah," katanya.
Menurutnya, aksi itu untuk menunjukkan kepada pemerintah bahwa sebanyak 500 kepala keluarga petani di lima desa dan satu dusun di Kecamatan Seluma Barat tetap mempertahankan lahan mereka dari ancaman penggusuran akibat kehadiran PT SIL.
Aksi yang mendapat penjagaan ketat dari anggota Polres Seluma itu berlangsung damai dan tertib. Setelah petani menyampaikan aspirasinya, mereka membubarkan diri dengan tertib.
Sebelumnya, para petani yang tergabung dalam Forum Petani Seluma Bersatu itu sudah menyurati Badan Pertanahan Nasional, meminta lembaga itu menolak perpanjangan izin hak guna usaha PT Way Sebayur yang sudah dilelang kepada PT Sandabi Indah Lestari.
"Kami sudah menyurati BPN yang intinya meminta lembaga itu menolak perpanjangan HGU yang akan berakhir pada 31 Desember 2012" katanya.
Surat penolakan perpanjangan HGU itu juga ditembuskan ke 17 lembaga, termasuk DPR RI agar tidak merekomendasikan perpanjangan HGU yang diklaim perusahaan seluas 2.816 hektare.
Penolakan perpanjangan HGU tersebut untuk menuntaskan sengketa agraria sebab lokasi HGU PT SIL berada di atas lahan yang sudah digarap warga.
Perpanjangan HGU tersebut menurut para petani akan memperkeruh situasi konflik yang saat ini belum tuntas di lapangan. (ANTARA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012