Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, hingga kini belum melaksanakan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) karena terkendala dengan dana untuk pembiayaannya.
“Seharusnya tahapan pilkada serentak sudah mulai dalam tahun ini. Karena pendanaan sehingga tahapan pilkada belum bisa dilaksanakan sampai sekarang,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko Irsyad Kamarudin dalam keterangannya di Mukomuko, Sabtu.
KPU dan pemerintah setempat telah melakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 pada 30 September 2019.
Dalam NPHD untuk pilkada setempat penyelenggara Pemilu di daerah ini, yakni KPU setempat mendapatkan dana hibah dalam NPHD sebesar Rp25 miliar dan Bawaslu mendapatkan dana hibah Rp7 miliar dari pemerintah setempat.
Ia mengatakan, dari dana hibah untuk pilkada serentak Tahun 2020 tersebut, lembaganya dalam tahun ini memperoleh pencairan awal dana hibah tersebut sebesar Rp1 miliar untuk melaksanakan tahapan pilkada.
Namun lembaga penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten setempat sampai sekarang ini belum juga bisa mencairkan dana untuk membiayai tahapan pilkada serentak pada tahun ini.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan selama 14 hari setelah penandatangan NPHD, anggaran sebesar Rp1 miliar untuk melaksanakan tahapan pilkada serentak sudah bisa dicairkan.
Ia menyebutkan, beberapa tahapan pilkada, yakni salah satunya sosialisasi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari jalur perseorangan dan lembaga ini pada tanggal 11 Desember 2019 menerima berkas pendaftaran calon perseorangan.
Selanjutnya, ia mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat kepada bupati setempat dengan tembusan Kementerian Dalam Negeri guna mengingatkan kepala daerah setempat tentang pencairan dana pilkada.
“Kami ingin menyampaikan kepada kepala daerah setempat tentang pencairan dana untuk pilkada yang sampai sekarang ini belum juga dicairkan,” ujarnya .
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
“Seharusnya tahapan pilkada serentak sudah mulai dalam tahun ini. Karena pendanaan sehingga tahapan pilkada belum bisa dilaksanakan sampai sekarang,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko Irsyad Kamarudin dalam keterangannya di Mukomuko, Sabtu.
KPU dan pemerintah setempat telah melakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 pada 30 September 2019.
Dalam NPHD untuk pilkada setempat penyelenggara Pemilu di daerah ini, yakni KPU setempat mendapatkan dana hibah dalam NPHD sebesar Rp25 miliar dan Bawaslu mendapatkan dana hibah Rp7 miliar dari pemerintah setempat.
Ia mengatakan, dari dana hibah untuk pilkada serentak Tahun 2020 tersebut, lembaganya dalam tahun ini memperoleh pencairan awal dana hibah tersebut sebesar Rp1 miliar untuk melaksanakan tahapan pilkada.
Namun lembaga penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten setempat sampai sekarang ini belum juga bisa mencairkan dana untuk membiayai tahapan pilkada serentak pada tahun ini.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan selama 14 hari setelah penandatangan NPHD, anggaran sebesar Rp1 miliar untuk melaksanakan tahapan pilkada serentak sudah bisa dicairkan.
Ia menyebutkan, beberapa tahapan pilkada, yakni salah satunya sosialisasi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari jalur perseorangan dan lembaga ini pada tanggal 11 Desember 2019 menerima berkas pendaftaran calon perseorangan.
Selanjutnya, ia mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat kepada bupati setempat dengan tembusan Kementerian Dalam Negeri guna mengingatkan kepala daerah setempat tentang pencairan dana pilkada.
“Kami ingin menyampaikan kepada kepala daerah setempat tentang pencairan dana untuk pilkada yang sampai sekarang ini belum juga dicairkan,” ujarnya .
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019