“Kita melakukan verifikasi untuk memastikan ada atau tidak badan hukumnya. Kalau ada aktif atau tidak badan hukumnya,” kata pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Yuyun Erwina dalam keterangan di Mukomuko, Kamis.
Ia mengatakan hal itu saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Mukomuko untuk melakukan verifikasi data koperasi dan pokdakan yang mendapatkan bantuan sarana produksi dari pemerintah provinsi setempat.
Ia menyatakan, pihaknya melakukan verifikasi data koperasi dan pokdakan yang mendapatkan bantuan untuk memastikan koperasi dan pokdakan di daerah ini aktif dalam melakukan usaha di sektor perikanan.
Karena bantuan sarana produksi perikanan dari pemerintah provinsi setempat ini khusus untuk koperasi yang bergerak di sektor perikanan dan kelautan dan pokdakan yang aktif.
Ia menyebutkan, sebanyak tujuh koperasi dan pokdakan di Kabupaten Mukomuko akan mendapatkan bantuan sarana produksi berupa pakan ikan, benih ikan dan bantuan pembuatan badan hukum kelompok petani pembudidaya ikan di daerah ini.
Dari sebanyak tujuh koperasi dan pokdakan ini, sebanyak satu koperasi dan dua pokdakan mendapatkan bantuan benih ikan nila, dua koperasi mendapatkan pakan ikan dan dua pokdakan yang belum memiliki badan hukum mendapatkan bantuan pembuatan badan hukum.
Pemerintah provinsi setempat memberikan bantuan sarana produksi dan bantuan pembuatan badan hukum gratis berdasarkan proposal usulan bantuan tersebut dari tiga koperasi dan empat pokdakan di daerah ini.
Selanjutnya, katanya, penyaluran bantuan sarana produksi kepada sebanyak tujuh koperasi dan pokdakan di daerah ini pada 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019