Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTU) Bengkulu menolak gugatan warga atas izin lingkungan PT Tenaga Listrik Bengkulu pemilik proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara Teluk Sepang dalam sidang putusan yang dibacakan pada Selasa, siang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim lebih menekankan bahwa proyek PLTU batu bara 2 x 100 Megawatt di tepi Kota Bengkulu itu adalah proyek strategis nasional.

Baca juga: Mahasiswa dan seniman Bengkulu tolak keputusan hakim pada sidang PLTU

Menanggapi putusan Majelis Hakim dibacakan secara bergantian oleh Majelis Ketua Baherman, Hakim anggota I Indah Tri Haryanti, anggota II Erick Siswandi Sihombing dan panitera Bambang Hermanto Caya.

Di sela sidang putusan tersebut, puluhan mahasiswa menggelar  orasi di depan PTUN sebagai bentuk solidaritas bagi ketiga warga penggugat izin lingkungan PT TLB yakni Harianto, Jalaludin dan Muhammad Rasis.

Menanggapi putusan hakim, Tim Pengacara Koalisi Langit Biru yang menerima kuasa hokum warga untuk menggugat PLTU Teluk Sepang, Saman Lating menilai pertimbangan hakim tersebut telah mengesampingkan peratusan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi sebab dalam tata ruang disebutkan proyek PLTU batu bara ada di Napal Putih, Bengkulu Utara, bukan di Teluk Sepang, Kota Bengkulu.

“Selain itu, dalam RTRW nasional juga tidak dirinci dengan jelas dimana lokasi PLTU batu abra di Bengkulu sehingga bila beralasan bahwa PLTU batu bara adalah proyek strategis nasional dengan mengesampingkan aturan menurut kami sangat keliru karena walaupun proyek strategis nasional tetap tidak boleh melanggar dan menabrak aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Baca juga: Menunggu putusan PTUN atas gugatan izin lingkungan PLTU batu bara Bengkulu

Selain itu, majelis hakim dalam pertimbangannya juga mengatakan bahwa belum ada dampak yang terjadi akibat dibangunnya PLTU batu bara Teluk Seapng hingga masa uji coba.
Padahal kata Lating, gugatan yang ajukan oleh penggugat adalah gugatan lingkungan dimana klasifikasinya adalah dampak yang sudah terjadi dan atau dampak yang akan terjadi ke depan atau disebut potensi dampak.

“Sehingga sangat keliru apabila majelis hakim lebih menekankan hanya pada dampak yang sudah terjadi tanpa mempertimbangkan pontensial dampak dimana dalam persidangan sudah diterangkan oleh ahli bahwa pontensial dampak juga dapat menjadi alasan menggugat ke pengadilan,” ujarnya.

Selain itu, apabila penggugat harus menunggu sampai adanya dampak secara nyata maka penggugat tidak dapat lagi menggugat dikarenakan terhalang oleh aturan tenggang waktu 90 hari untuk memasukkan gugatan izin lingkungan.

Lebih lanjut Lating menilai majelis hakim juga tidak mempertimbangkan secara rinci terkait Amdal yang cacat, sebagaimana didalilkan penggugat dan telah diperkuat dengan keterangan ahli.

Baca juga: Sikapi kematian penyu di Bengkulu, tim investigasi penting dibentuk

Atas putusan Majelis Hakim ini, Tim Koalisi Langit Biru akan mengajukan banding atas perkara tersebut dalam waktu 14 hari sesuai aturan perundang-undangan.

Sementara para aktivis mahasiswa mengatakan keputusan hakim ini menjadi lonceng kematian bagi perwujudan keadilan ekologis bagi rakyat Bengkulu. Ricki Pratama mahasiswa Universitas Bengkulu dan koordinator aksi damai di depan PTUN Bengkulu berpendapat putusan ini membuat penegakan hukum lingkungan di Provinsi Bengkulu telah mati.

"Sudah tidak ada lagi keadilan ekologis di Provinsi Bengkulu ini," katanya.

Dalam aksinya, para mahasiswa dan seniman menyerahkan nisan bertuliskan "Keadilan Ekologis, wafat 17-12-2019" yang ditaburi bunga dan diletakkan di depan pintu PTUN.

Untuk diketahui, proyek PLTU batu bara Teluk Sepang berkapasitas 2 x 100 Megawatt yang dibangun dengan dukungan pendanaan dari perbankan China direncanakan beroperasi pada semester pertama 2020. Proyek ini sejak awal mendapat sorotan masyarakat terutama warga di Kelurahan Teluk Sepang sebagai warga yang paling berdekatan dengan proyek ini.

Pada peletakan batu pertama proyek Oktober 2016, ratusan warga Teluk Sepang berunjukrasa memblokade jalan sebagai bentuk penolakan proyek listrik berbahan bakar batu bara itu. Alasan utama warga melakukan penolakan adalah alasan kesehatan akibat potensi pencemaran udara dari pembakaran batu bara.

Pewarta: Gogo Priogo

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019