Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, Rabu (18/12) mengeluarkan putusan pemberhentian Zaini sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu.

Selain Zaini, DKPP dalam sidang etik juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada dua komisioner KPU Kota Bengkulu lainnya yakni Martawansyah dan Debi Harianto. Sedangkan dua komisioner KPU Kota Bengkulu lainnya yakni Romi Sugara dan Anggi Stephensen dijatuhkan sanksi teguran saja.

Tim Pemeriksa Daerah DKPP RI Provinsi Bengkulu, Elfahmi Lubis mengatakan, DKPP RI menjatuhkan sanksi kepada seluruh komisioner KPU Kota Bengkulu karena terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu yakni meloloskan salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Bengkulu dari Partai Gerindra berinisial NZ pada Pemilu 17 April lalu.

Pada saat pencalonan, NZ masih menjabat sebagai Sekretaris Badan Musyawarah Adat (BMA) Bengkulu. BMA diketahui sebagai lembaga yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal ini bertentangan dengan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPRD. Dua regulasi itu menyebut bahwa Caleg harus mengundurkan diri dari jabatan yang anggarannya bersumber dari uang negara atau daerah.

Kata Elfahmi, tiga komisioner KPU Kota Bengkulu yakni Zaini, Martawansyah dan Debi Harianto diberikan sanksi tegas karena diduga berperan aktif dalam meloloskan Caleg dari Partai Gerindra tersebut.

"Kenapa sanksi ini berbeda antar komisioner karena sanksi diberikan berdasarkan peran masing-masing komisioner dalam sebuah pelanggaran. Jadi dalam sebuah pelanggaran itu ada peran aktif dan ada peran pasif. Kalau perannya itu pasif ya sanksi yang diberikan lebih ringan dibandingkan yang aktif," kata Elfahmi saat dihubungi di Bengkulu, Rabu.

Elfahmi menambahkan, sebenarnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu sudah memberikan rekomendasi agar KPU Kota Bengkulu melakukan verifikasi ulang berkas pencalonan NZ sebagai Caleg karena NZ masih menjabat sebagai Sekretaris BMA Bengkulu. 

Namun rekomendasi Bawaslu Kota Bengkulu itu ternyata tidak dilaksanakan oleh KPU Kota Bengkulu. Hal ini, kata Elfahmi, jelas telah melanggar aturan Pemilu. Sebab Undang-undang Pemilu menegaskan bahwa rekomendasi Bawaslu wajib dilaksanakan oleh KPU.

Dijelaskan Elfahmi, dampak dari sanksi pencopotan dari jabatan dan sanksi teguran keras ini akan berdampak pada karir komisioner tersebut. Nantinya baik Zaini, Martawansyah dan Debi Harianto tidak bisa lagi dipilih menjadi penyelenggara Pemilu karena pernah melakukan pelanggaran dan mendapat sanksi tegas.

Sedangkan dua komisioner KPU Kota Bengkulu lainnya yakni Romi Sugara dan Anggi Stephensen yang diberikan sanksi teguran oleh DKPP masih memungkinkan untuk kembali dipilih sebagai penyelenggara Pemilu.

"Kalau komisioner penyelenggara Pemilu sudah kena sanksi peringatan keras dan pencopotan dari jabatan oleh DKPP, biasanya ketika dia akan mengikuti seleksi menjadi penyelenggara Pemilu lagi pada semua tingkatan akan digugurkan karena sudah pernah mendapat sanksi tegas. Jadi akan berdampak pada karir berikutnya," papar dosen Universitas Muhammadiyah Bengkulu ini.

Elfahmi menjelaskan, eksekusi terhadap putusan DKPP RI ini akan dilakukan oleh KPU Provinsi Bengkulu. Selama 7 hari setelah salinan putusan DKPP ini diterima oleh KPU Provinsi Bengkulu, maka KPU Provinsi Bengkulu akan melakukan sidang pleno menentukan Ketua KPU Kota Bengkulu yang baru.

Nantinya, sambung Elfahmi, lima orang komisioner KPU Kota Bengkulu akan diminta bermusyawarah untuk menentukan siapa yang dipilih untuk menjabat sebagai Ketua KPU Kota Bengkulu yang baru.

"Putusan DKPP ini sifatnya final dan mengikat. Jadi tidak ada lagi upaya hukum selanjutnya terhadap putusan DKPP ini," katanya.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019