Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, masih menyelidiki orang yang memiliki sebanyak 138 batang kayu ilegal berbentuk balok kaleng di Desa Aur Cina, Kecamatan Selagan Raya.

“Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui pemilik kayu ilegal dan kami juga masih melakukan identifikasi para pelaku pembalakan kayu dalam kawasan hutan di daerah ini,” kata kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Andy Arisandi dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat.

Pihak Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko bersama dengan polisi kehutanan mengamankan sebanyak 138 batang kayu ilegal berbentuk balok kaleng di Desa Aur Cina, Kecamatan Selagan Raya.

Sebanyak 138 batang kayu balok kaleng atau sebanyak 32 kubik tersebut ditemukan di pada Senin pagi (6/1) sekitar pukul 09.30 WIB di Desa Aur Cina, Kecamatan Selagan Raya.

Pihaknya bersama dengan polisi kehutanan dari KPHP setempat menemukan ratusan batang kayu berbentuk balok kaleng ini berawal dari pengungkapan penyalahgunaan pemanfaatan hasil hutan kayu dilakukan selama dua hari di wilayah Kecamatan Selagan Raya.

Ia menyatakan, para pelaku yang melakukan pembalakan liar dalam hutan di daerah ini melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Kepolisian Resor setempat berawal dari kegiatan penanganan banjir bandang di Kecamatan Selagan Raya dan kegiatan sosial berupa pemberian bantuan sembako kepada masyarakat yang menjadi korban banjir bandang.

Dari kegiatan tersebut, kemudian institusinya mencari akar permasalahan dan diprediksi salah satu penyebabnya karena maraknya pembalakan liar kawasan hutan yang menjadi penyangga kampung di wilayah ini.

Akhirnya institusinya melibatkan KPHP melakukan penelusuran dan menemukan tumpukan kayu sebanyak 32 kubik atau sebanyak 138 batang kayu berbentuk balok kaleng dan alat potong kayu berupa serkel.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020