Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Divisi Hukum Eko Sugianto mengatakan, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada serentak mendatang yang telah mendaftar melalui jalur perseorangan atau independen namun gagal memenuhi persyaratan tidak boleh kembali mendaftar lewat jalur Partai Politik (Parpol).
"Sejauh ini regulasi di Peraturan KPU itu menyebutkan tidak boleh calon yang sudah terverifikasi dari jalur independen namun gagal kemudian mendaftar maju lewat jalur parpol," kata Eko di Bengkulu, Rabu (22/1).
Dijelaskan Eko, aturan mengenai kandidat yang maju lewat jalur perseorangan pada Pilkada serentak 2020 ini sedikit berbeda dengan aturan pada Pilkada serentak sebelumnya. Pada Pilkada sebelumnya kandidat perseorangan boleh mendaftarkan diri ke KPU kemudian baru menyerahkan persyaratan dukungan KTP, namun pada Pilkada kali ini tidak.
Pada Pilkada serentak 2020 ini, kandidat harus menyerahkan terlebih dulu persyaratan dukungan KTP baru kemudian boleh mendaftar. Aturan pada Pilkada serentak 2020 ini juga menyebutkan kandidat baru bisa ditetapkan sebagai calon setelah dinyatakan lulus rangkaian yang telah ditetapkan KPU.
"Sudah kita biayai tes kesehatan dan segala macamnya, namun ketika diverifikasi ternyata tidak memenuhi persyaratan, sedangkan kita sudah membiayai semua rangkaiannya itu. Sudah berapa duit itu pemborosan uang negara. Kalau sekarang tidak," jelas Eko.
Kata Eko, meski regulasi saat ini belum memperbolehkan calon yang mendaftar jalur independen namun gagal verifikasi tidak dibolehkan mendaftar melalui jalur Parpol, tidak menutup kemungkinan regulasi ini kedepan bisa berubah. Hal itu lantaran revisi aturan Pilkada serentak masih dalam pembahasan.
"Kita lihat saja perkembangan regulasinya kedepan, ada perubahan atau tidaknya. Mengingat untuk aturan yang ada sekarang tertuang dalam PKPU 2017 Nomor 33 tentang mekanisme pencalonan," papar Eko.
Sementara ini, KPU Provinsi Bengkulu baru memberikan username dan password untuk pengisian data sistem informasi calon (Silon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yang akan maju melalui jalur independen yakni Ahmad Hijazi dan Anarulita.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
"Sejauh ini regulasi di Peraturan KPU itu menyebutkan tidak boleh calon yang sudah terverifikasi dari jalur independen namun gagal kemudian mendaftar maju lewat jalur parpol," kata Eko di Bengkulu, Rabu (22/1).
Dijelaskan Eko, aturan mengenai kandidat yang maju lewat jalur perseorangan pada Pilkada serentak 2020 ini sedikit berbeda dengan aturan pada Pilkada serentak sebelumnya. Pada Pilkada sebelumnya kandidat perseorangan boleh mendaftarkan diri ke KPU kemudian baru menyerahkan persyaratan dukungan KTP, namun pada Pilkada kali ini tidak.
Pada Pilkada serentak 2020 ini, kandidat harus menyerahkan terlebih dulu persyaratan dukungan KTP baru kemudian boleh mendaftar. Aturan pada Pilkada serentak 2020 ini juga menyebutkan kandidat baru bisa ditetapkan sebagai calon setelah dinyatakan lulus rangkaian yang telah ditetapkan KPU.
"Sudah kita biayai tes kesehatan dan segala macamnya, namun ketika diverifikasi ternyata tidak memenuhi persyaratan, sedangkan kita sudah membiayai semua rangkaiannya itu. Sudah berapa duit itu pemborosan uang negara. Kalau sekarang tidak," jelas Eko.
Kata Eko, meski regulasi saat ini belum memperbolehkan calon yang mendaftar jalur independen namun gagal verifikasi tidak dibolehkan mendaftar melalui jalur Parpol, tidak menutup kemungkinan regulasi ini kedepan bisa berubah. Hal itu lantaran revisi aturan Pilkada serentak masih dalam pembahasan.
"Kita lihat saja perkembangan regulasinya kedepan, ada perubahan atau tidaknya. Mengingat untuk aturan yang ada sekarang tertuang dalam PKPU 2017 Nomor 33 tentang mekanisme pencalonan," papar Eko.
Sementara ini, KPU Provinsi Bengkulu baru memberikan username dan password untuk pengisian data sistem informasi calon (Silon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yang akan maju melalui jalur independen yakni Ahmad Hijazi dan Anarulita.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020