Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu saat ini tengah melakukan penyelidikan dugaan pemberian sejumlah uang atau gratifikasi terkait proyek Alun-alun Berendo Kota Bengkulu dari kontraktor pelaksana proyek kepada sejumlah pihak.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Emilwan Ridwan mengatakan, pihaknya dalam beberapa waktu kedepan akan segera melakukan ekspose internal untuk menentukan kelanjutkan kasus ini, apakah akan ditingkatkan ketahap penyidikan atau masih perlu dilakukan pemeriksaan terhadap pihak lainnya.

Kata Kajari Bengkulu, saat ini tim yang ditunjuk untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut sedang menyusun laporan terhadap hasil pemeriksaan beberapa pihak yang dilakukan secara maraton sejak beberapa pekan terakhir.

"Tim lagi menyusun hasil pemeriksaan kemarin. Jika sudah selesai kita akan segera lakukan ekspose internal untuk mengambil sikap langkah selanjutnya apa. Jadi kita tunggu saja," kata Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan saat diwawancarai di kantor Kejari Bengkulu, Jumat (24/1).

Sejauh ini, Jaksa sudah memeriksa beberapa pihak yang diduga terkait dengan pemberian gratifikasi ini, mereka diantaranya Kuasa Direktur PT Karya Duta Mandiri Sejahtera, Amiruddin Murtaza yang merupakan kontraktor pelaksana, Direktur PT Civaligma Engineering, Endri Agustomi selaku konsutan pengawas proyek.
 
Jaksa juga memeriksa mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, Beni Irawan. Beni diperiksa lantaran proses lelang proyek Alun-alun Berendo Kota Bengkulu ini dilakukan ketika ia masih menjabat sebagai Plt Kepala Dias PUPR Kota Bengkulu.

Selain itu, Jaksa juga melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut, Ma'as Syabirin Thaher, 5 orang pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu saat ini, Noprisman.

"Hasil pemeriksaan ini apakah mungkin perlu ditambahkan lagi dengan keterangan pihak-pihak terkait lainnya, tentunya itu nanti menunggu hasil ekspose internal, baru kita tentukan apa langkah kita selanjutnya," papar Emilwan.

Dugaan pemberian dan penerimaan secara bancakan sejumlah uang atau gratifikasi terkait proyek Alun-alun Berendo Kota Bengkulu ini terkuak ketika Kuasa Direktur PT Karya Duta Mandiri Sejahtera, Amiruddin Murtaza membeberkan bahwa ia dimintai sejumlah uang oleh beberapa orang yang diduga untuk meloloskan proyek tersebut.

Amiruddin bahkan melaporkan hal ini ke Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Dalam laporannya itu Amiruddin menyebut beberapa pihak yang terlibat didalam proyek dan beberapa oknum pejabat di Dinas PUPR Kota Bengkulu meminta uang hingga Rp2 miliar lebih.

Beberapa oknum penerima uang yang disebutkan dalam laporan Amiruddin tersebut yakni Direktur PT Civaligma Engineering, Endri Agustomi, mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Beni Irawan dan PPTK proyek yakni Ma'as Syabirin Thaher yang juga menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Meski demikian, beberapa pihak yang disebut Amiruddin telah menerima uang ini membantah bahwa mereka menerima sejumlah uang dari Amiruddin terkait dengan proyek alun-alun berendo Kota Bengkulu.

Ikhwal laporan Amiruddin ke Jampidsus ini lantaran pembayaran termin kedua sebesar 50 persen dari total proyek Alun-alun Berendo Kota Bengkulu yang bersumber dari APBD Kota Bengkulu 2019 sebesar Rp21 miliar terhambat.

Tidak hanya itu, pada akhir tahun 2019 lalu berdasarkan penillaian tim ahli konstruksi, pekerjaan yang dilakukan PT Karya Duta Mandiri Sejahtera terhadap proyek Alun-alun Berendo Kota Bengkulu baru sebatas 39 persen. Sehingga sesuai aturan pekerjaan tersebut harus diputus kontrak dan dilakukan lelang ulang ditahun 2020.

Baru-baru ini diketahui Amiruddin telah mencabut laporannya di Jampidsus Kejagung RI terkait permintaan sejumlah uang itu. Hal itu lantaran adanya komunikasi antara Amiruddin dan Endri Agustomi CS untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

Kendati demikian, Kajari Bengkulu memastikan bahwa pengusutan kasus dugaan grativikasi terkait proyek Alun-alun Berendo Kota Bengkulu tetap dilanjutkan meski Amiruddin telah mencabut laporannya.

"Kalau itu (pencabutan laporan) saya kita tidak ada kaitannya. Laporan itu kan soal hal lain, sedangkan penyelidikan ini terkait substansi persoalannya. Jadi kita tidak terikat dengan pencabutan laporan itu," tegas Emilwan.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020