Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu yang diamankan petugas kepolisian setempat atas kepemilikan narkoba jenis sabu sabu dijatuhi sanksi kepegawaian kategori berat.

Kepala Inspektorat Pemkab Rejang Lebong Zulkarnain Harahap di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan kedua oknum ASN tersebut sudah dijatuhi sanksi kepegawaian terhitung sejak ditangkap polisi pada September 2019 lalu berupa penurunan pangkat dan pencopotan jabatan sedangkan untuk sanksi lainnya menunggu putusan inkrah dari pengadilan.

"Sudah diberikan sanksi hukuman disiplin berat, karena keduanya masuk dalam kategori pelanggaran berat. Sanksi itu diberikan setelah keduanya diamankan petugas kepolisian, untuk sanksi lainnya menunggu keputusan pengadilan inkrah," ujar dia.

Kedua oknum ASN yang bertugas di dinas kesehatan daerah itu tambah dia, atas nama TW dijatuhi sanksi berupa pencopotan dari jabatannya dan penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, serta untuk Ag dijatuhi sanksi penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun.

Penjatuhan sanksi kepada keduanya itu dilakukan sebagai konsekuensi atas perbuatan mereka, kendati salah satu oknum ASN ini yakni Ag kemudian kasusnya tidak naik ke pengadilan dan hanya menjalani rehabilitasi dan satu lagi yakni TW kasusnya berlanjut ke pengadilan.

Terpisah, Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Edi Supriyanto menyebutkan tersangka oknum ASN berinisial TW dijerat atas pelanggaran UU No.35/2009, tentang Narkotika pasal 112, 114, 127.

"Berkas hasil pemeriksaan atas nama T beberapa hari lalu sudah kita limpahkan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dengan pasal yang dikenakan pasal 112, 114 dan pasal 127," ujar dia.

Pelimpahan berkas tersangka oknum ASN ini bersama dengan tersangka dari kalangan masyarakat sipil yang berinisial AH, sedangkan untuk tiga orang lainnya yang sebelumnya diamankan dalam kasus itu satu diantaranya (Ag) oknum ASN dilingkungan Pemkab Rejang Lebong hanya menjalani rehabilitasi karena saat diamankan tidak didapati barang bukti.

Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Rejang Lebong pada 29 September 2019 lalu mengamankan lima orang dalam kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, dua diantaranya adalah ASN Dinkes Rejang Lebong yang berinisial THW (35) warga Kelurahan Adirejo Kecamatan Curup dan Ag (30) warga Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah.

Keduanya ditangkap bersama dengan tiga tersangka lainnya yaitu AH (56), warga Kelurahan Timbul Rejo Kecamatan Curup, kemudian AL (35) dan LD (30) keduanya warga Desa Talang Blitar Kecamatan Sidang Dataran.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020