Humas Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (PPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu mengimbau masyarakat dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengekspor produknya melalui kantor bea cukai.

"Masyarakat dan pelaku UMKM bisa meminta pelayanan ekspor melalui Kantor PPBC untuk mengatur pengiriman barang ke luar negeri," kata humas Bea Cukai Bengkulu Ahmad Fachri di Bengkulu, Selasa. 

Ia menambahkan bahwa pos ekspor telah terkoneksi dengan layanan pengiriman barang yang telah melakukan kerjasama dengan PT Pos Indonesia.

Selain itu mengawasi kelegalitasan barang juga sebagai bentuk dukungan dalam pengembangan ekonomi Provinsi Bengkulu. 

Ahmad mengatakan PPBC telah membantu UMKM mengekspor produk kriteria aset dengan angka maksimal Rp50 juta hingga Rp10 miliar dengan omset Rp300 juta hingga Rp50 miliar.

"Bagi pelaku usaha di angka tersebut, wajib melaporkannya ke PPBC untuk mempermudah pengiriman," Terangnya.

Untuk persyaratan pelaporan masyarakat dapat mengirimkan barang dengan berat di atas 10 kilogram sampai dengan 300 kg. 

Kemudian mengisi formulir pendaftaran pengiriman sesuai dengan layanan yang diinginkan secara lengkap dan melengkapi dokumen ekspor dan dokumen lain dengan ketentuan yang berlaku.

"Untuk pengiriman sampai dengan 100 kg pengirim wajib mengisi dokumen CP-72 dan PEB ke kantor Pabean," Jelas Ahmad. 

Untuk barang yang dilarang di ekspor yaitu barang dengan kategori membahayakan keselamatan dan barang kiriman lain, benda atau zat yang beresiko bagi kesehatan dan keselamatan aset, barang dengan ketentuan Permendag RI No 44/M-DAG/PER/7/2012, dan barang prohibited atau restriced item.

Masyarakat banyak mengekspor barang jenis kayu olah, komoditas nikel, produk hewan, komoditas tumbuhan seperti kopi dan semacamnya, lalu handycraft, makanan dan obat-obatan dan lain-lain. 

Untuk diketahui per 30 November 2019 lalu PPBC telah berkontribusi menyumbangkan bea masuk ke negara senilai Rp3.193.431.000 dan bea keluar Rp 14.053.743.000.

"Selain itu kita mengawasi bea dengan potensi kerugian Rp370.234.035. Dengan pelayanan 20 Eksportir, 6 Importir, 33 PIB, 186 PEB," tutupnya.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020