Bidang Perhubungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, hingga kini belum pernah dilibatkan oleh pihak RSUD untuk membahas besaran tarif parkir kendaraan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami tidak pernah dilibatkan. Seharusnya pihak RSUD melibatkan berbagai pihak terkait di daerah ini untuk membahas besaran parkir kendaraan di dalam lingkungan RSUD tersebut,” kata Kabid Kabid Perhubungan pada  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mukomuko Aman Setiawan dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu.

Ia mengatakan hal itu setelah mendapat informasi bahwa pihak RSUD setempat yang diduga menggunakan jasa pihak ketiga untuk menarik parkir kendaraan dengan tarif melabihi ketentuan.

Petugas parkir kendaraan di dalam lokasi RSUD setempat diduga memungut biaya parkir sepeda motor sebesar Rp3.000 per unit dan mobil sebesar Rp5.000. Sedangkan mobil parkir semalam ditarik biaya sebesar Rp10.000.

Aman Setiawan mengatakan, pemerintah setempat telah memiliki peraturan daerah (Perda) Nomor 31 Tahun 2011 yang mengatur tentang retribusi di tempat khusus parkir kendaraan.

Ia menjelaskan, dalam peraturan daerah tersebut, tarif parkir kendaraan seperti roda dua atau sepeda motor sebesar Rp1.000 per unit dan roda empat atau mobil sebesar Rp2.000 per unit.

“Kalau ternyata ada pihak yang memungut biaya parkir kendaraan melebihi dari perda tersebut justru menjadi tidak baik karena daerah ini sudah ada peraturan yang mengaturnya,”ujarnya.

Terkait dengan parkir kendaraan di dalam lokasi RSUD, ia mengatakan, sebaiknya pihak RSUD mengundang Bidang Perhubungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagai instansi yang mempunya tugas dan fungsi dalam pengelolaan parkir kendaraan dan Badan Keuangan Daerah terkait dengan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir kendaraan.

Ia menyatakan, besaran tarif parkir kendaraan bermotor di daerah ini selain harus sesuai perda dan harus ada media untuk masyarakat pengguna sepeda motor dan mobil.

Warga Kelurahan Bandar Ratu Alpin meminta instansi terkait menertibkan aktivitas parkir kendaraan di dalam lokasi RSUD karena tarif parkir kendaraan di lokasi tersebut terlalu mahal.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020