Sebanyak 1.842 kepala desa dari 12 kabupaten di Sulawesi Tengah mengikuti rapat kerja (raker) penyaluran dan pengelolaan dana desa yang salah satu tujuannya untuk penguatan ketahanan ekonomi, bertempat di Jodjokodi Convention Centre,Kota Palu, Selasa (25/2).
"Salah satu tujuan raker ini yakni mengoptimalkan sinergitas kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah dalam percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa guna menciptakan penguatan ketahanan ekonomi dan pembangunan sumber daya manusia di desa," kata panitia penyelenggara raker penyaluran dan pengelolaan dana desa tahun 2020 di Provinsi Sulawesi Tengah, Efendi di Palu, Selasa.
Panitia raker menghadirkan kurang lebih 2.500 peserta raker terdiri dari 1.842 kepala desa, 175 camat, 175 lurah. Panitia juga menghadirkan kepala daerah dari 12 kabupaten di Sulteng, kejaksaan, pengadilan, TNI dan Polri, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dari 12 kabupaten.
Efendi yang juga Kepala Balai Pemerintahan Desa di Provinsi Lampung dalam laporan panitia menyebut bahwa, raker tersebut diharapkan pemerintah daerah dan pemerintah desa dapat memahami kebijakan pengalokasian dan percepatan penyaluran dana desa tahun 2020, prioritas penggunaan dana desa,serta pengelolaan dan pengawasan keuangan desa, sehingga pada akhirnya akan terbangun komitmen dan dukungan dalam percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa yang partisipatif, transparan, akuntabel, serta tertib dan disiplin.
Dia menguraikan tahun anggaran 2020 ini, Pemerintah Indonesia akan menyalurkan dana desa sebesar Rp72 Triliun kepada 74.953 desa di seluruh Indonesia.
Dalam pelaksanaan dan pengelolaan dana desa tersebut, Kementerian Dalam Negeri, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, diberikan amanah untuk mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa secara lebih sistematis, terstruktur dan berkelanjutan.
Anggaran dana desa untuk 1.842 desa di Sulteng tahun 2020 mencapai Rp1,6 Triliun yang harus dikelola oleh desa mengacu pada Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Karena itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Moh Hidayat Lamakarate mengemukakan dana desa adalah pintu masuk mensejahterakan desa lewat hadirnya pembangunan dan penguatan SDM berbasis keunggulan domestik desa.
Olehnya segala aturan dan kebijakan harus ditaati supaya kades terhindar dari masalah hukum akibat kelalaian administrasi.
"Kita berharap kepala desa selamat sampai di akhir masa jabatan tanpa kena masalah," imbuh Hidayat Lamakarate.
Hidayat Lamakarate yang mewakili Gubernur Sulteng Longki Djanggola menyampaikan sambutan pada raker tersebut menilai bahwa kegiatan itu penting untuk memastikan bahwa mekanisme penyaluran dana desa bagi 1.842 desa di Sulteng sejalan dengan kebijakan pokok APBN 2020 dan PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang penyaluran dana desa 2020.
"Karena dana desa bukan hanya menyangkut angka-angka yang tertera di dalamnya tapi di balik itu ada tanggungjawab besar kita kepada generasi sekarang dan yang akan datang," tegas sekda.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
"Salah satu tujuan raker ini yakni mengoptimalkan sinergitas kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah dalam percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa guna menciptakan penguatan ketahanan ekonomi dan pembangunan sumber daya manusia di desa," kata panitia penyelenggara raker penyaluran dan pengelolaan dana desa tahun 2020 di Provinsi Sulawesi Tengah, Efendi di Palu, Selasa.
Panitia raker menghadirkan kurang lebih 2.500 peserta raker terdiri dari 1.842 kepala desa, 175 camat, 175 lurah. Panitia juga menghadirkan kepala daerah dari 12 kabupaten di Sulteng, kejaksaan, pengadilan, TNI dan Polri, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dari 12 kabupaten.
Efendi yang juga Kepala Balai Pemerintahan Desa di Provinsi Lampung dalam laporan panitia menyebut bahwa, raker tersebut diharapkan pemerintah daerah dan pemerintah desa dapat memahami kebijakan pengalokasian dan percepatan penyaluran dana desa tahun 2020, prioritas penggunaan dana desa,serta pengelolaan dan pengawasan keuangan desa, sehingga pada akhirnya akan terbangun komitmen dan dukungan dalam percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa yang partisipatif, transparan, akuntabel, serta tertib dan disiplin.
Dia menguraikan tahun anggaran 2020 ini, Pemerintah Indonesia akan menyalurkan dana desa sebesar Rp72 Triliun kepada 74.953 desa di seluruh Indonesia.
Dalam pelaksanaan dan pengelolaan dana desa tersebut, Kementerian Dalam Negeri, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, diberikan amanah untuk mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa secara lebih sistematis, terstruktur dan berkelanjutan.
Anggaran dana desa untuk 1.842 desa di Sulteng tahun 2020 mencapai Rp1,6 Triliun yang harus dikelola oleh desa mengacu pada Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Karena itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Moh Hidayat Lamakarate mengemukakan dana desa adalah pintu masuk mensejahterakan desa lewat hadirnya pembangunan dan penguatan SDM berbasis keunggulan domestik desa.
Olehnya segala aturan dan kebijakan harus ditaati supaya kades terhindar dari masalah hukum akibat kelalaian administrasi.
"Kita berharap kepala desa selamat sampai di akhir masa jabatan tanpa kena masalah," imbuh Hidayat Lamakarate.
Hidayat Lamakarate yang mewakili Gubernur Sulteng Longki Djanggola menyampaikan sambutan pada raker tersebut menilai bahwa kegiatan itu penting untuk memastikan bahwa mekanisme penyaluran dana desa bagi 1.842 desa di Sulteng sejalan dengan kebijakan pokok APBN 2020 dan PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang penyaluran dana desa 2020.
"Karena dana desa bukan hanya menyangkut angka-angka yang tertera di dalamnya tapi di balik itu ada tanggungjawab besar kita kepada generasi sekarang dan yang akan datang," tegas sekda.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020