Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu memusnahkan barang bukti sejumlah perkara tindak kejahatan di daerah itu yang telah memiliki keputusan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak kejahatan tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejari Rejang Lebong, Kamis, dengan disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Curup, perwakilan Polres Rejang Lebong dan pejabat Pemkab Rejang Lebong.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong Conny Tonggo Masdelima didampingi Kasi Barang Bukti Kejari Rejang Lebong Alfierro mengatakan barang bukti yang dimusnakan dengan cara dibakar ini berasal dari 20 perkara yang meliputi 16 perkara narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 12,89 gram, dan 3 perkara narkotika jenis tanaman ganja seberat 11,74 gram dan 1 perkara Undang-undang kesehatan dengan barang bukti ratusan produk kosmetik palsu.

"Hari ini Kejaksaan Negeri Rejang Lebong melakukan pemusnahan barang bukti sejumlah perkara yang telah inkracht, barang bukti yang kita musnahkan dengan cara dibakar ini dari sebanyak 20 perkara," terangnya.

Dijelaskan dia, barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah barang bukti dari perkara yang ditangani pada tahun lalu, yakni perkara pada September, Oktober, November hingga Desember 2019.

Sedangkan untuk barang bukti jenis kendaraan ditambahkan Kasi Barang Bukti, Alfierro sebagian kendaraan perkara tahun 2019 telah dilakukan lelang, dan lainnya masih dalam tahap pemberkasan untuk dilakukan pelelangan.

"Kendaraan yang akan dilelang ini sudah dilakukan pengecekan fisik, setelah ada perhitungan dari Dinas Perdagangan nanti baru ke KPKNL dan selanjutnya akan dilelang secara online," terangnya.
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020