Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Emilwan Ridwan menyebut pihaknya telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus penjualan aset lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu seluas 8,6 hektare di komplek perumahan Korpri yang berada di Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu. 

Kendati demikian, kata Emilwan, penyidik pidana khusus Kejari Bengkulu belum menetapkan nama tersebut sebagai tersangka. Nama calon tersangka tersebut mengerucut setelah pihaknya melakukan ekspose perkara pada Senin (9/3). 

Emilwan mengakui jika ekspose perkara tersebut untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus ini. Emilwan juga memastikan penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat. 

"Saya belum bisa menyampaikan terlalu jauh ya tetapi saya membenarkan bahwa kami sudah melakukan ekspose tadi. Ya kita sudah kantongi nama calon tersangkanya tapi belum kita tetapkan sebagai tersangka," kata Emilwan di Bengkulu, Senin (9/3).

Kasus ini dimulai dari adanya laporan dari masyarakat RT 13, RW 4 Perumnas Korpri, Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu tentang dugaan penjualan tanah hibah milik Pemkot Bengkulu ke Kejari Bengkulu.

Mulanya, sekitar tahun 1995 Pemkot Bengkulu menghibahkan tanah seluas 62,9 hektare di Kelurahan Bentiring untuk masyarakat. Namun pada 2015 sekitar 8 hektare tanah hibah itu diduga dijual oleh oknum pejabat.

Tanah yang dijual itu diperuntukan sebagai fasilitas umum seperti tempat pemakaman umum (TPU) dan masjid. Penyidik juga telah menemukan foto copy kwitansi penjualan tanah hibah tersebut.

Selama tahap penyidikan, jaksa telah memeriksa beberapa pihak yang diduga mengetahui proses hibah lahan tersebut sebagai saksi. Mereka diantaranya Camat Muara Bangkulu beserta istrinya, Lurah Bentiring dan beberapa pihak lainnya.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan disejumlah tempat yakni penggeledahan di Kantor Walikota Bengkulu, Kantor Camat Muara Bangkahulu dan Kantor Kelurahan Bentiring.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020