Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Suimi Fales mengatakan retribusi izin trayek kendaraan angkutan di Provinsi Bengkulu resmi dinaikan, hal ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Kata Suimi, panitia khusus yang dibentuk untuk mengkaji revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tentang retribusi tertentu selesai melakukan pembahasan. Hasilnya selain izin trayek moda transportasi darat, panitia khusus juga menaikan izin trayek transportasi laut.

 "Pembahasan dari Pansus sudah selesai. Kesimpulannya terkait dengan izin trayek ada perubahan angka guna meningkatkan PAD. Intinya tidak memberatkan bagi pelaku usaha angkutan baik trasportasi darat maupun transportasi laut," kata Suimi di Bengkulu, Kamis.

Untuk moda transportasi darat, izin trayek bus berkapasitas 10 sampai 15 kursi penumpang dinaikan menjadi Rp1 juta dari sebelumnya Rp650 ribu. Untuk bus berkapasitas diatas 16 kursi penumpang dinaikan menjadi Rp1.250 juta dari sebelumnya Rp825 ribu.

Sedangkan moda transportasi laut, kata Suimi, untuk kapal dengan kapasitas mesin 10 sampai 20 GT dikenakan biaya Rp350 ribu per sekali izin, naik dari sebelumnya Rp250 ribu. Untuk kapal berkapasitas mesin 21-30 GT dipatok Rp600 ribu per sekali izin, naik dari sebelumnya Rp500 ribu.

Suimi meyakini kenaikan ini tidak memberatkan bagi pelaku usaha transportasi darat, laut maupun juga nelayan. Kenaikan yang tidak terlalu signifikan ini diharapkan tidak akan berimbas pada kenaikan ongkos bagi pengguna moda transportasi tersebut.

Selain itu, kata Suimi, kenaikan ini juga sudah dibahas bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui organisasi perangkat daerah terkait dan pihak terkait lainnya.

"Kalau kita naikkan terlalu tinggi, dikhawatirkan berimbas kepada kenaikan ongkos angkutan seperti Damri. Makanya kita sangat hati-hati sekali," jelas Suimi.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020