Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengimbau pimpinan Kementerian/ Lembaga membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah.

Imbauan itu, kata Tjahjo, akan disampaikan besok, Senin (16/3) melalui Sekretaris Menpan-RB kepada Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Menteri/ Sekretaris Utama Kementerian/ Lembaga terkait pencegahan penyebaran virus corona (Coronavirus Disease 2019/ COVID-19).

Baca juga: RSUDAM Lampung isolasi satu orang beriwayat kontak pasien positif corona di Solo

"Untuk mencegah penyebaran COVID-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah," tutur Tjahjo melalui pesan singkat yang diterima ANTARA di Jakarta, Minggu.

Ia meminta kepada setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel yang memungkinkan pegawai bekerja dari rumah tersebut.

Berdasarkan mekanisme kerja yang ditetapkan oleh PPK, Tjahjo meminta PPK melakukan asesmen dan menetapkan siapa saja pegawai yang bisa bekerja dari rumah dan siapa saja yang tetap harus masuk kantor.

Baca juga: CEK FAKTA - Mendagri Tito dan istri tertular COVID-19

Baca juga: 1.441 orang meninggal akibat corona di Italia

Dengan pengaturan kerja seperti itu, kata Tjahjo, tunjangan kinerja pegawai tetap dapat diberikan sesuai hak pegawai.

Mantan Menteri Dalam Negeri pada Kabinet Kerja yang lalu itu berharap dengan adanya mekanisme ASN bekerja dari rumah, PPK dapat menjamin pelayanan publik oleh instansi tetap berjalan dengan baik, kendati langkah pencegahan penyebaran virus COVID-19 terus dilakukan pemerintah.

"Melihat beberapa instansi saat ini sudah membuat kebijakan sendiri-sendiri mencermati perkembangan virus COVID-19 di Indonesia, saya mengimbau kepada pimpinan Kementerian/ Lembaga dan ASN, selalu mengikuti arahan Presiden Joko Widodo dan mengikuti setiap pernyataan Juru Bicara resmi Pemerintah terkait virus COVID-19," pungkas Tjahjo.

Pewarta: Abdu Faisal

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020