Mukomuko, Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Jajaran Kepolisian Sektor Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengamankan sebanyak 128 batang kayu jenis meranti tidak bertuan.
"Kayu itu ditemukan polisi menumpuk di Sungai Airdikit pada Selasa siang (29/1) namun tidak ada pemiliknya, sehingga kami amankan," kata Kepala Kepolisian Sektor Kecamatan Penarik Iptu Tjik Sadarne, di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan, tidak ada satu orang yang berada di lokasi temuan kayu yang belum jelas asal usulnya itu, yang dapat dimintai keterangannya, karena lokasi temuan kayu itu berada cukup jauh dari sekitar pemukiman penduduk setempat.
"Kemungkinan kayu itu tidak ada dokumennya dan sebelum dijual oleh pemiliknya kayu itu diletakkan saja di pinggir sungai," katanya.
Sampai ada orang yang mengaku sebagai pemiliknya dan membawa dokumen kepemilikan, menurut dia, untuk sementara kayu tersebut diamankan dahulu di Markas Kepolisian Sektor setempat.
"Kalau tidak ada pemiliknya maka kayu tersebut akan disita oleh negara dan selanjutnya dilelang," katanya.
Sementara itu, ia menjelaskan, bahwa jajarannya rutin melakukan penelusuran sungai di wilayah itu karena sungai menjadi lokasi yang sangat strategis bagi perambah melakukan aktivitasnya.
"Ini salah satu bentuk tugas polisi mencegah tindakan 'illegal logging' dan perambahan hutan di daerah ini," tambahnya. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
"Kayu itu ditemukan polisi menumpuk di Sungai Airdikit pada Selasa siang (29/1) namun tidak ada pemiliknya, sehingga kami amankan," kata Kepala Kepolisian Sektor Kecamatan Penarik Iptu Tjik Sadarne, di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan, tidak ada satu orang yang berada di lokasi temuan kayu yang belum jelas asal usulnya itu, yang dapat dimintai keterangannya, karena lokasi temuan kayu itu berada cukup jauh dari sekitar pemukiman penduduk setempat.
"Kemungkinan kayu itu tidak ada dokumennya dan sebelum dijual oleh pemiliknya kayu itu diletakkan saja di pinggir sungai," katanya.
Sampai ada orang yang mengaku sebagai pemiliknya dan membawa dokumen kepemilikan, menurut dia, untuk sementara kayu tersebut diamankan dahulu di Markas Kepolisian Sektor setempat.
"Kalau tidak ada pemiliknya maka kayu tersebut akan disita oleh negara dan selanjutnya dilelang," katanya.
Sementara itu, ia menjelaskan, bahwa jajarannya rutin melakukan penelusuran sungai di wilayah itu karena sungai menjadi lokasi yang sangat strategis bagi perambah melakukan aktivitasnya.
"Ini salah satu bentuk tugas polisi mencegah tindakan 'illegal logging' dan perambahan hutan di daerah ini," tambahnya. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013