Kabupaten Kepahiang (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melakukan pemeriksaan terhadap 31 sanksi terkait kasus korupsi atas berkurangnya aset tanah pemerintah daerah untuk terminal B di desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2015.

"Memang benar hingga saat ini sudah ada 31 saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangannya," kata Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kepahiang Johansen Christian Hutabarat saat dikonfirmasi di Kota Bengkulu, Jumat.

Sebanyak 29 orang yang diperiksa terkait terdiri atas 29 saksi yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut dan dua lainnya merupakan saksi ahli.

Saat ini, pihaknya juga masih menunggu perhitungan dari para ahli seperti Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), ahli di bidang perbendaharaan negara dan inspektorat.

Dirinya tidak menutup kemungkinan terkait adanya tersangka baru dalam proses penanganan perkara tersebut, sebab hingga saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Lahan GOR masih sedang dalam penyidikan, kami sudah selesai pemberkasan tinggal menunggu perhitungan dari ahli saja. Ahli KJPP dan Kemendagri semuanya sudah selesai tinggal menunggu dari inspektorat saja," kata dia.

"Kalau kemungkinan tersangka baru pasti ada, nanti akan kita buka karena nanti fakta sidang dan berkas pasti berbicara," katanya.

Sebelumnya, Tim penyidik Kejari Kepahiang melakukan pemeriksaan terhadap bupati pertama definitif di Kabupaten Kepahiang periode 2005 hingga 2015 yaitu Bando Amin C. Kader terkait kasus korupsi.

Pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kepahiang tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi atas berkurangnya aset tanah pemerintah daerah Kabupaten Kepahiang untuk terminal B tahun anggaran 2015.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap Bando Amin, penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang lainnya yaitu Rio anak mantan Bupati Kepahiang, dan Riswanto yang merupakan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang.

Diketahui, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang menetapkan mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) tahun 2010 hingga 2017 yaitu Idris sebagai tersangka.

Idris ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi atas berkurangnya aset tanah pemerintah daerah Kabupaten Kepahiang untuk terminal B.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang NOMOR PRINT-134/L.7.18/Fd.2/02/2026 tanggal 25 Februari 2026.

Untuk peran tersangka yaitu membuat semua administrasi guna pemenuhan kelengkapan untuk keperluan sehingga berakibat kurangnya riset lahan tersebut.



Pewarta: Anggi Mayasari
Editor : Anom Prihantoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026