Jakarta (ANTARA) - Kepolisian sektor Cilincing, Jakarta Utara menangkap terduga penculik anak perempuan di Kampung Rawa Malang, Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara.
Kapolsek Cilincing Komisaris Polisi Imam TB di Jakarta, Kamis, menjelaskan pelaku inisial NA alias Novi (25) warga Kelurahan Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara.
"Korban anak perempuan berumur tujuh tahun," kata Kapolsek.
Kapolsek Imam mengatakan, NA ditangkap pada Selasa (16/6) sekitar pukul 04.30 WIB di Kelurahan Rawa Badak Utara, yang kebetulan kediaman orang tua asuh NA.
Kejadian bermula saat tersangka sedang jalan-jalan di Kampung Rawa Malang untuk pijat badan. Tersangka diketahui pernah tinggal di daerah tersebut beberapa waktu lalu.
Usai dipijat, tersangka melihat seorang anak kecil perempuan yang dianggap mirip dengan anaknya.
Tersangka merayu korban dengan membelikan es krim dan mengajak untuk membeli pulsa. Akhirnya tersangka membawa korban ke wilayah Cipinang.
"Korban bersama tersangka selama satu minggu, sebelum ditemukan pihak kepolisian," ungkap Kapolsek.
Barang bukti diamankan satu tas selempang milik tersangka bersama identitas.
Tersangka dijerat pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Penculik anak berhasil ditangkap, korban perempuan berumur tujuh tahun
Kamis, 18 Juni 2020 17:05 WIB 1814