Mukomuko (Antara Bengkulu) - Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berencana mendatangkan hakim ke daerah itu untuk mempermudah warga yang terlambat mengurus akta kelahiran memperoleh persyaratan penetapan pengadilan.
"Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, agar hakim dari pengadilan itu bisa sidang keliling ke daerah ini," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko, Jawoto, di Mukomuko, Jumat.
Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan bupati setempat mengenai tempat yang akan dijadikan ruangan sidang.
Ia mengatakan, upaya mendatangkan hakim ke daerah itu agar ada sidang keliling yang dapat membantu warga setempat yang terlambat mengurus akta kelahiran memperoleh penetapan pengadilan.
Karena, kata dia, minat warga setempat mengurus akta kelahiran masih tergolong tinggi, rata-rata sebanyak 30 hingga 50 orang per hari dan yang mengurus itu mereka yang di bawah usia satu tahun dan tidak perlu penetapan pengadilan.
Bahkan, lanjutnya, pada tahun 2012, jumlah warga yang mengurus akta kelahiran mencapai 8.000 orang.
Sedangkan, sebutnya, jumlah warga di daerah itu yang usianya di atas satu tahun atau yang berusia lanjut tetapi belum punya akta kelahiran mencapai 5.000 orang.
Ia mengakui, upaya mendatangkan hakim itu dengan pertimbangan tidak dekat jarak tempuh yang harus dilalui oleh warga setempat memperoleh surat penetapan dari Pengadilan Negeri Argamakmur.
Jarak tempuh dari daerah itu menuju Kabupaten Bengkulu Utara yang ia maksud tersebut, sejauh 270 Km atau sekitar enam hingga tujuh jam perjalanan mengunakan jalur transportasi darat.(ant)
Dukcapil Mukomuko permudah warga peroleh akta kelahiran
Jumat, 1 Maret 2013 20:59 WIB 2205
..."Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, agar hakim dari pengadilan itu bisa sidang keliling ke daerah ini,"...