"Kita sudah mulai data luas kawasan hutan yang rusak dibantu kepala desa di daerah ini," kata Kepala Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Kabupaten Mukomuko, Aman Jaya, di Mukomuko, Sabtu.
Ia mengatakan, selanjutnya data luas hutan yang rusak itu akan menjadi bahan bagi instansi itu dalam menyusun program kerja, salah satunya untuk kegiatan hutan tanaman rakyat (HTR).
"Program kami kedepan semua hutan yang rusak itu akan dipulihkan kembali melalui program HTR," katanya.
Ia menambahkan, bagi warga setempat yang telah terlanjur membuka dan merambah kawasan hutan baik yang telah dan belum menanam sawit diberdayakan untuk menanam tanaman kayu-kayuan.
"Ada banyak pilihan yang diberikan pemerintah kepada perambah kawasan hutan dengan menanam tanaman kayu-kayuaan seperti sengon dan karet, dan dua komoditi itu dapat memberikan penghasilan bagi mereka," katanya.
Ia menjelaskan, bagi perambah yang tidak mau mengganti komodotinya dari sawit menjadi tanaman kayu-kayuaan, maka konsekuensinya mereka dilarang menggarap kawasan hutan yang dilindungi oleh negara itu.
Terkait dengan adanya dugaan perusahaan yang menanam sawit dalam kawasan hutan, menurut dia, aturan larangan merambah kawasan itu itu berlaku bagi semuanya tanpa terkecuali, begitu juga dengan perusahaan.
Bahkan, kata dia, jika perusahaan yang merabah justru mempermudah instansi itu untuk melakukan penindakan dan menerapkan program HTR dalam lokasi yang telah ditanami sawit.
"Yang sulit itu justru mencari warga yang punya kebun dalam kawasan hutan, kalau perusahaan justru lebih mudah, dan tidak ada pengecualian kawasan hutan harus dipulihkan dengan tanaman kayu- kayuaan," katanya.
Sementara itu, ia menerangkan, seluas seluas 89.000 hektare kawasan hutan produksi dan hutan produksi terbatas di daerah itu yang berada di bawah pengawasan instansi itu.
"Target kami kawasan hutan seluas itu terutama yang rusak akibat perambahan dipulihkan melalui kegiatan HTR," ujarnya.
Pewarta: Oleh Ferri AriantoUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.