Pemerintah siapkan konsultasi publik aturan turunan UU Ciptaker
Minggu, 15 November 2020 21:26 WIB 838
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menyiapkan sosialisasi dan konsultasi publik terkait aturan turunan UU Cipta Kerja yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).
"Supaya masyarakat yang akan memberikan masukan sudah memahami terlebih dahulu substansinya, sehingga masukan yang diberikan bisa lebih fokus dan substantif," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, program sosialisasi dan konsultasi publik ini akan menggandeng seluruh kementerian dan lembaga yang menjadi penanggung jawab teknis dari semua sektor di UU Cipta Kerja, pemerintah daerah, dam semua asosiasi usaha.
Kemudian, serikat pekerja, para ahli dan praktisi terkait, seluruh media dan para akademisi di perguruan tinggi seluruh Indonesia, serta semua komponen masyarakat yang diharapkan akan memberikan masukan substansi RPP dan RPerpres.
Dia menjelaskan sosialisasi dan konsultasi publik akan dilakukan dalam waktu dekat setelah sebagian besar aturan turunan itu selesai pembahasannya.
Pemerintah terus bergerak untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan turunan UU Cipta Kerja yang ditargetkan untuk selesai minggu ini atau paling lambat Jumat (20/11), kecuali hanya untuk beberapa RPP tertentu yang memang perlu konsolidasi substansi dengan banyak kementerian/lembaga.
Aturan turunan tersebut ialah 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
Hingga saat ini, sudah ada 24 RPP yang telah diselesaikan pembahasannya dengan semua kementerian/lembaga terkait, dan akan terus dikebut untuk merampungkan sisanya dengan melakukan pembahasan bersama semua kementerian dan lembaga pekan ini.
Ia menambahkan selain 24 RPP tersebut, saat ini sudah ada draf awal RPP nya, namun sedang dalam tahap sinkronisasi antar-kementerian dan lembaga.
"Kami terus mendorong percepatan penyelesaian RPP di internal pemerintah, agar segera dapat diunggah di portal resmi UU Cipta Kerja," imbuhnya.
Adapun portal resmi adalah https://uu-ciptakerja.go.id, tujuannya supaya masyarakat dapat segera mengakses dan mengunduh draf RPP, sehingga dapat segera memberikan masukan dan usulan atas substansi RPP tersebut.
Sebelumnya, pemerintah mengundang dan membuka ruang partisipasi publik yang seluas-luasnya dalam penyusunan dan perumusan RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja.
Secara fisik, bisa diakses langsung dengan mendatangi Posko Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian di Gedung Pos Besar Lantai 6 di Jalan Lapangan Banteng Utara No 1 Jakarta Pusat dan akses secara daring melalui portal resmi UU Cipta Kerja.
Pemerintah berharap dengan penyediaan akses yang mudah kepada masyarakat, baik akses secara fisik maupun secara daring, akan memudahkan dan lebih mendorong masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap substansi dan materi RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja.
Selain itu, Pemerintah juga menegaskan perlunya masyarakat untuk lebih aktif memberikan masukan, karena justru di aturan tingkat PP dan Perpres inilah yang nanti akan mengatur lebih lanjut berbagai norma aturan yang sudah ditetapkan di dalam UU Cipta Kerja.
Aturan turunan itu akan menguraikan lebih detail dan lebih lengkap, untuk menjadi dasar dalam pelaksanaan operasional seluruh ketentuan yang diatur di dalam UU Cipta Kerja.
"Supaya masyarakat yang akan memberikan masukan sudah memahami terlebih dahulu substansinya, sehingga masukan yang diberikan bisa lebih fokus dan substantif," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, program sosialisasi dan konsultasi publik ini akan menggandeng seluruh kementerian dan lembaga yang menjadi penanggung jawab teknis dari semua sektor di UU Cipta Kerja, pemerintah daerah, dam semua asosiasi usaha.
Kemudian, serikat pekerja, para ahli dan praktisi terkait, seluruh media dan para akademisi di perguruan tinggi seluruh Indonesia, serta semua komponen masyarakat yang diharapkan akan memberikan masukan substansi RPP dan RPerpres.
Dia menjelaskan sosialisasi dan konsultasi publik akan dilakukan dalam waktu dekat setelah sebagian besar aturan turunan itu selesai pembahasannya.
Pemerintah terus bergerak untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan turunan UU Cipta Kerja yang ditargetkan untuk selesai minggu ini atau paling lambat Jumat (20/11), kecuali hanya untuk beberapa RPP tertentu yang memang perlu konsolidasi substansi dengan banyak kementerian/lembaga.
Aturan turunan tersebut ialah 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
Hingga saat ini, sudah ada 24 RPP yang telah diselesaikan pembahasannya dengan semua kementerian/lembaga terkait, dan akan terus dikebut untuk merampungkan sisanya dengan melakukan pembahasan bersama semua kementerian dan lembaga pekan ini.
Ia menambahkan selain 24 RPP tersebut, saat ini sudah ada draf awal RPP nya, namun sedang dalam tahap sinkronisasi antar-kementerian dan lembaga.
"Kami terus mendorong percepatan penyelesaian RPP di internal pemerintah, agar segera dapat diunggah di portal resmi UU Cipta Kerja," imbuhnya.
Adapun portal resmi adalah https://uu-ciptakerja.go.id, tujuannya supaya masyarakat dapat segera mengakses dan mengunduh draf RPP, sehingga dapat segera memberikan masukan dan usulan atas substansi RPP tersebut.
Sebelumnya, pemerintah mengundang dan membuka ruang partisipasi publik yang seluas-luasnya dalam penyusunan dan perumusan RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja.
Secara fisik, bisa diakses langsung dengan mendatangi Posko Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian di Gedung Pos Besar Lantai 6 di Jalan Lapangan Banteng Utara No 1 Jakarta Pusat dan akses secara daring melalui portal resmi UU Cipta Kerja.
Pemerintah berharap dengan penyediaan akses yang mudah kepada masyarakat, baik akses secara fisik maupun secara daring, akan memudahkan dan lebih mendorong masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap substansi dan materi RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja.
Selain itu, Pemerintah juga menegaskan perlunya masyarakat untuk lebih aktif memberikan masukan, karena justru di aturan tingkat PP dan Perpres inilah yang nanti akan mengatur lebih lanjut berbagai norma aturan yang sudah ditetapkan di dalam UU Cipta Kerja.
Aturan turunan itu akan menguraikan lebih detail dan lebih lengkap, untuk menjadi dasar dalam pelaksanaan operasional seluruh ketentuan yang diatur di dalam UU Cipta Kerja.