Payakumbuh (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh, Sumatera Barat berhasil meringkus pelaku pembunuhan berinisial AM (19) terhadap perempuan IP (21) yang ditemukan pada Rabu (9/12) di Nagari Situjuah Batua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Mochamad Rosidi di Payakumbuh, Kamis, mengatakan latar belakang pelaku melakukan pembunuhan tersebut karena hasrat dari pelaku tidak dipenuhi oleh korban yang sudah berpacaran selama tiga bulan.
Baca juga: Ceceran darah mengarah ke semak-semak, ternyata ada sesosok mayat perempuan
"Pelaku berinisial AM (19) diamankan di Bukittinggi pada Rabu (16/12) di salah satu rumah makan tempat dia bekerja sekitar pukul 18.00 WIB," kata dia.
Pembunuhan berawal ketika pelaku menjemput korban pada Senin (7/12) sekira pukul 19.30 Wib dan sudah sempat berkeliling selama satu jam. Setelah itu korban mengajak pelaku ke lokasi untuk melepaskan hasratnya.
"Namun korban tidak mau diajak melakukan hubungan intim. Tersangka terus memaksa, tapi karena korban melakukan perlawanan dan berteriak tersangka langsung menganiaya korban," ujarnya.
Tersangka pada awalnya membenturkan kepalanya kepada korban yang membuat mulut dan hidung korban mengeluarkan darah. Setelah itu, tersangka mencekik korban sampai meninggal.
"Setelah korban meninggal tersangka tetap melampiaskan nafsunya kepada korban. Selanjutnya tersangka langsung meninggalkan lokasi," kata dia.
Baca juga: Tak percaya, pihak keluarga buka paksa peti jenazah pasien COVID-19
Korban IP (21) merupakan warga Kenagarian Suayan, Kecamatan Kabupaten Limapuluh Kota yang kerja di pabrik roti. Sedangkan tersangka AM (19) merupakan warga Koto Baru Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar yang bekerja di salah satu rumah makan.
"Tersangka mengaku mengenal korban melalui media sosial Facebook dan sudah pacaran atau dekat dalam waktu tiga bulan terakhir. Tapi saat pembunuhan merupakan hari pertama kalinya mereka bertemu," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan Polres Payakumbuh, yakni sejumlah pakaian dalam wanita milik korban, satu helai celana korban, satu gigi palsu milik korban, sepasang sepatu milik korban dan satu unit sepeda motor.
"Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP karena menghilangkan nyawa orang lain dan pasal 285 KUHP tentang perkosaan. Maksimal hukuman 15 tahun penjara," kata dia.
Polisi tangkap pria yang bunuh kekasihnya karena tolak ajakan hubungan intim
Jumat, 18 Desember 2020 9:46 WIB 2909