"Kami memiliki tiga blok dalam kawasan hutan yang akan menjadi program untuk pemulihan kawasan hutan yang rusak akibat perambahan," kata Kepala Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko, Aman Jaya, di Mukomuko, Kamis.
Ia mengatakan, tiga blok itu terdiri atas blok pemberdayaan, pengelolaan, dan khusus. Blok pemberdayaan berada sepanjang kawasan hutan di daerah itu yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, termasuk dengan area peruntukan lain (APL).
Menurut dia, kawasan hutan dalam blok pemberdayaan ini boleh dikelola oleh warga terutama yang telah terlanjur menggarap di sana dengan syarat menunggu keluar izin pencadangan lahan dari Kementerian Kehutanan.
Begitu juga, lanjutnya, dengan blok pengelolaan berada pada kawasan hutan yang sama dan sasaran kegiatan pada blok kedua ini seperti hutan tanaman rakyat (HTR), hutan kemasyarakatan (Hkm), dan hutan desa.
Pada dua blok ini, sebutnya, tidak boleh ditanami sawit tetapi jenis kayu kayuan dengan pembagian 40 persen tanaman sejenis seperti karet dan 60 persen kayu kayuan dan buah buahan.
Selanjutnya, kata dia, blok khusus atau blok yang berada dalam kawasan hutan yang tidak boleh dikelola karena berada pada penyangga Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS).
Ia menjelaskan, meskipun sudah ada tiga blok dalam kawasan hutan yang akan dilindungi di daerah itu namun kegiatan itu belum dapat dilaksanakan secara maksimal karena usulan rancangan peraturan daerah tentang struktur organisasi KPHP belum disetujui oleh DPRD setempat hingga sekarang.
Sehingga, lanjutnya, KPHP tidak memiliki dana rutin untuk melaksanakan kegiatan di lapangan termasuk sosialisasi dan pendataan jumlah warga yang telah terlanjur melakukan aktivitas dalam kawasan hutan.
"Kami sekarang bekerja terbentur dengan anggaran karena KPHP belum punya Perda," katanya.
Sementara itu, ia menyebutkan, seluas 78.274 hektare kawasan hutan produksi dan produksi terbatas di bawah pengawasan KPHP.
Uploader : Helti Marini S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.