.....Pengalihan aliran sungai tidak bisa sembarangan. Harus ada kajian mendalam karena sungai sudah memiliki alur tetap. Tidak bisa digeser asal-asalan.....
Bengkulu  (ANTARA Bengkulu) - Anggota Dewan Sumber Daya Air Provinsi Bengkulu Heksa Prima Putra mengatakan pengalihan aliran Sungai Manggus di Kabupaten Bengkulu Tengah untuk kepentingan eksploitasi batu bara akan merusak lingkungan.

"Pengalihan aliran sungai tidak bisa sembarangan. Harus ada kajian mendalam karena sungai sudah memiliki alur tetap. Tidak bisa  digeser asal-asalan," kata Heksa usai rapat anggota Dewan Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Bengkulu di Bengkulu, Rabu.

Rapat Anggota Dewan SDA tersebut terkait usulan PT Inti Bara Perdana untuk mengalihkan alur Sungai Manggus demi eksploitasi batu bara di bawah aliran sungai tersebut.

Ia mengatakan, usulan tersebut tidak pantas dibahas lebih lanjut sebab dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan PP nomor 38 tahun 2001 tentang Sungai jelas diatur perlindungan terhadap sumber air.

"Gubernur sebagai ketua Dewan SDA seharusnya segera merekomendasikan penolakan dan mendesak PT IBP untuk merehabilitasi sempadan sungai yang sudah rusak akibat eksploitasi batu bara," kata Direktur Yayasan Konservasi Sumatra (YKS) ini.

Anggota Dewan SDA lainnya Oka Adriansyah mengatakan seharusnya pemerintah memberikan sanksi kepada PT IBP karena sudah merusak sungai demi penggalian batu bara.

Saat ini kata dia, Sungai Manggus sudah rusak akibat eksploitasi yang merusak lingkungan dan melanggar aturan tersebut.

"Sebab dalam undang-undang dan PP tentang sungai disebutkan bahwa 50 meter dari aliran sungai kecil adalah wajib dilindungi, bukan malah dirusak demi tambang," kata Direktur Yayasan Ulayat Bengkulu ini.

Oka menyampaikan apresiasinya kepada Inspektur Tambang dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu yang menghentikan sementara aktivitas perusahaan itu dan meminta perusahaan mengusulkan pemindahan aliran sungai ke Dewan SDA.

Sebelumnya tim evaluasi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) Dinas ESDM Provinsi Bengkulu menghentikan sementara operasi PT IBP tersebut.

"Tim Amdal kami menemukan dua perusahaan tambang batu bara yang menyalahi aturan dalam eksploitasinya, termasuk PT IBP sehingga dihentikan sementara," Kata Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Karyamin.

Ia mengatakan, pencabutan operasi di sekitar Sungai Manggus akan ditentukan oleh keputusan rapat Dewan SDA terhadap usulan PT IBP untuk mengalihkan aliran Sungai Manggus. (KR-RNI)



Editor : AWI-SEO&Digital Ads

COPYRIGHT © ANTARA 2026