Manado (ANTARA) - Satgassus Maleo Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) mengamankan seorang pria, tersangka dugaan penjualan beras tidak layak konsumsi kepada masyarakat.
"Tersangka beserta barang bukti empat karung beras yang tidak layak konsumsi, sudah diserahkan dan diamankan di Polsek Airmadidi untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abas, di Manado, Minggu.
Ia mengatakan diduga kuat tersangka ini membeli beras yang sudah dicampur di salah satu pasar di Minahasa, kemudian menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Modus dilakukan tersangka, menaruh beras yang masih bagus di bagian atas agar korban tidak mengetahui bahwa sebagian beras lainnya sudah dicampur dengan beras yang tidak layak konsumsi.
"Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain," katanya.
Tersangka EL (40), warga Remboken, Minahasa beraksi di wilayah Airmadidi, Minahasa Utara, dengan menawarkan beras kepada beberapa warga setempat.
Untuk meyakinkan para korban, tersangka berdalih beras yang dijualnya merupakan jenis Membramo Super.
Salah seorang korban yang berusia lanjut tergiur, dan membeli beras sebanyak dua karung.
Sesaat setelah tersangka pergi, korban membuka karung beras tersebut yang ternyata sebagian besar berisi beras rusak dan tidak layak konsumsi.
Warga sekitar tempat tinggal korban yang merasa iba, kemudian memuat kejadian tersebut di media sosial facebook, sehingga menjadi viral.
Kejadian ini juga dilaporkan ke Polsek Airmadidi.
Satgassus Maleo yang mendapat informasi, kemudian merespons cepat dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka.
Satagassus Maleo bersama Timsus Tarantula Polres Minahasa kemudian menuju wilayah Remboken, dan menangkap tersangka tanpa perlawanan, pada Sabtu (11/9) sekitar pukul 21.00 WITA.
Polisi amankan seorang penjual beras tak layak konsumsi
Senin, 13 September 2021 7:34 WIB 485