Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak siap melaksanakan tugas sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di DPR RI.
"Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak siap melaksanakan tugas sejalan dengan pernyataan Bapak Presiden," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam video yang ditayangkan di kanal Youtube Kemen PPPA di Jakarta, Rabu.
Pihaknya menjelaskan bahwa sejak 2016, Kemen PPPA terdepan dalam mengawal proses RUU TPKS yang sebelumnya adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Bintang menambahkan pada 2017, pihaknya bersama kementerian penerima surat presiden telah secara resmi menyusun daftar inventarisasi masalah atau DIM dari RUU PKS, namun RUU tersebut belum berhasil disahkan hingga 2019.
"Berikutnya rancangan undang-undang ini kembali menjadi inisiatif DPR pada Prolegnas 2020 berlanjut hingga kini dalam Prolegnas 2022," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di DPR RI.
"Saya juga telah meminta pada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terhadap draf RUU yang sedang disiapkan DPR RI," kata Presiden Jokowi.
Tujuannya adalah agar korban kekerasan seksual mendapat perlindungan.
"Saya berharap RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dapat segera disahkan, sehingga memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," ujar Presiden.
Menteri PPPA siap laksanakan pernyataan Presiden terkait RUU TPKS
Rabu, 5 Januari 2022 13:27 WIB 997