Kendal (ANTARA) - Kopda Muslimin, otak pelaku penembakan terhadap istrinya, Rina Wulandari, meninggal dunia di rumah orang tuanya di Kelurahan Trompo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Kamis.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi yang datang langsung ke lokasi kejadian membenarkan meninggalnya Kopda Muslimin.
"Tadi pagi pulang ke rumah orang tuanya," katanya.
Menurut dia, Kopda Muslimin sempat meminta maaf kepada kedua orang tuanya karena telah melakukan perbuatan yang salah.
Sesaat kemudian, kata dia, Kopda Muslimin masuk ke dalam kamar dan muntah-muntah.
Menurut dia, ayah Kopda Muslimin bernama Mustaqim yang mengetahui pertama kali anaknya dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
Sementara itu, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad.Luthfi mengatakan jenazah Kopda Muslimin yang dilaporkan meninggal dunia di rumah orang tuanya akan diautopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.
"Akan diautopsi atas persetujuan orang tuanya," kata Kapolda di Kelurahan Trompo, Kabupaten Kendal, Kamis.
Menurut dia, Tim Inafis dan Petugas Pomdam IV/ Diponegoro masih berada di lokasi untuk melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari keterangan yang diperoleh sementara, kata dia, Kopda Muslimin pulang ke rumah orang tuanya pada Kamis pagi.
Setelah bertemu dengan kedua orang tuanya, Kopda Muslimin kemudian masuk ke dalam kamar.
Sekitar pukul 05.30 WIB, Kopda Muslimin diduga mengalami muntah-muntah.
Kopda Muslimin ditemukan meninggal sekitar pukul 07.00 WIB oleh ayahnya, Mustaqim, di dalam kamar.
Untuk penyelidikan kematian Kopda Muslimin, lanjut Kapolda Jateng, bekas muntahan diamankan petugas Inafis untuk diteliti lebih lanjut.
Kopda Muslimin diduga menjadi otak penembakan terhadap istrinya sendiri, Rina Wulandari, pada 18 Juli 2022 di depan rumahnya di Jalan Cemara III, Kota Semarang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolda Jateng: Kopda Muslimin meninggal dunia di rumah orang tuanya
Kopda Muslimin meninggal dunia di rumah orang tuanya, sempat minta maaf melakukan hal yang salah
Kamis, 28 Juli 2022 12:22 WIB 3776