"Tersangka sudah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Mengenai kronologi, Ary menjelaskan, terduga pelaku bersama korban mengendarai mobil Fortuner bernomor polisi B 1154 ZF yang melintas kawasan Kebayoran Baru.
Saat itu pelaku duduk di belakang sebelah kiri sopir. Saat pelaku akan mengunci senjata api secara tidak sengaja meletus sekali yang melukai sopir di bagian kening sebelah kiri.
Pelaku langsung memindahkan posisi sopir ke jok mobil sebelah kiri kemudian langsung menolong korban ke Rumah Sakit Mayapada.
"Pukul 23.43 WIB, pelaku membawa pasien dengan kondisi luka tembak menggunakan kendaraan pribadi," katanya.
Kemudian, berdasarkan keterangan pihak Rumah Sakit Mayapada, pasien langsung ditangani di ruang ICU. Lalu dilakukan operasi pada Sabtu (18/2) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Kami mengecek pasien di rumah sakit pada hari Sabtu (18/2) pukul 16.00 WIB terkait informasi adanya seorang pasien dengan luka tembak," katanya.
Menurut keterangan polisi, saat ini korban sudah sadar dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Adapun saksi dalam kasus tersebut, yakni saksi yang merupakan istri korban yang bertempat tinggal di Depok.
Pelaku disangkakan pasal 360 KUHP mengenai kesalahan yang menyebabkan luka berat, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap tersangka penembakan sopir di Kebayoran Baru