Mukomuko (Antara) - Pejabat pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan semua perusahaan di daerah itu membayar gaji karyawan sesuai dengan upah minimum provinsi sebesar Rp1,5 juta per bulan.
"Seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sektor formal membayar gaji karyawannya sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP)," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, Hariyadi Nazar di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti surat edaran dari Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah agar semua perusahaan di kabupaten/kota di provinsi setempat membayar gaji karyawan sesuai dengan UMP.
Surat edaran tersebut, katanya, telah disampaikan ke seluruh perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit yang tersebar di kabupaten itu.
Menurut dia, surat edaran itu hanya sebagai pegangan perusahaan di daerah itu agar tetap mempertahankan membayar gaji karyawannya sesuai dengan UMP.
Ia yakin, gaji karyawan sebesar Rp1,5 juta per bulan itu sangat layak karena gaji sebesar itu bersih diterima karyawan perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit setiap bulan.
Karena, lanjutnya, fasilitas berupa rumah, air, dan listrik untuk setiap karyawan itu telah disediakan oleh perusahaan.
Terkait dengan rencana daerah itu memiliki upah minimum kabupaten (UMK) sendiri, menurutnya, Dewan Pengupahan tidak berjalan. Seharusnya dewan pengupahan melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL).
"Bagaimana mau menetapkan UMK jika Dewan Pengupahan tidak berjalan melakukan survei KHL sebagai pedoman penetapan UMK," ujarnya lagi.***3***
: Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.