Rejanglebong (Antara) - Kelurahan Karang Anyar Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, saat ini ditetapkan sebagai salah satu kawasan kumuh bersama tiga kelurahan lainnya di daerah itu.
"Saat ini Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur dan tiga kelurahan lainnya yakni Kepala Siring dan Pelabuhan Baru di Kecamatan Curup Tengah serta Kelurahan Air Putih Baru Kecamatan Curup Selatan, ditetapkan Pemprov Bengkulu sebagai kawasan kumuh di Rejanglebong dan mulai tahun depan akan mendapat dana pengembangan oleh Pemprov Bengkulu," kata Lurah Kelurahan Karang Anyar, Darussalam di Rejanglebong, Senin.
Program peningkatan sarana dan prasarana pendukung di kawasan kumuh itu sendiri kata dia, rencananya Pemprov Bengkulu akan membiayai sejumlah fasilitas masyarakat diantaranya saluran pembuangan, sarana mandi cuci kakus (MCK), sarana air bersih serta pembangunan jalan lingkungan.
Kelurahan Karang Anyar sendiri tambah dia, memiliki jumlah penduduk lebih dari 10 ribu jiwa dengan mata pencaharian utama warganya sebagian besar berprofesi sebagai buruh serabutan sehingga tidak heran jika di daerah ini masih banyak ditemukan bangunan perumahan kayu dan tidak layak huni.
Selain itu, letak geografisnya sebagian besar berupa tebingan dan juga dikelilingi tiga sungai sehingga terkesan menjadi daerah yang terbelakang dan kumuh.
Kendati sejak beberapa tahun belakangan program pembangunan yang dibiaya APBD setempat mulai dialokasikan ke daerah itu kata dia, namun baru menyentuh kepentingan umum seperti pembangunan jalan poros maupun sarana lainnya sedangkan untuk pembangunan ke sentra masyarakat yang padat penduduk belum terpenuhi.
"Untuk itu kami juga sudah mengusulkan program bedah rumah untuk 36 unit perumahan warga yang tidak layak huni ke Dinsos Rejanglebong. Untuk tahun ini program bedah rumah ini baru terealisasi lima unit, dua unit dari Pemkab Rejanglebong dan tiga unit lainnya bedah rumah yang dibiayai Baznas Rejanglebong, sedangkan 36 unit lainnya baru kami usulkan ke Dinsos Rejanglebong untuk dimasukan dalam program bedah rumah tahun 2015 nanti," ujarnya.
Sementara itu Bupati Rejanglebong Suherman, saat melakukan kegiatan bhakti sosial di Kelurahan Karang Anyar (8/12) mengimbau kalangan masyarakat setempat guna menyisihkan penghasilannya perbulan sebesar 2,5 persen untuk membayar zakat baik yang disetor langsung ke Baznas maupun melalui masjid-masjid terdekat.
"Dana yang ditarik 2,5 persen dari pendapatan masyarakat perbulannya itu akan digunakan untuk membantu kalangan masyarakat yang tidak mampu, menyantuni anak yatim, kaum jompo serta program bedah rumah," ujarnya.
Dirinya selaku bupati daerah itu sendiri kata dia, setiap kali dalam pertemuan selalu mengingatkan kalangan PNS di lingkungan Pemkab Rejanglebong untuk membayar zakat. Dan terhitung tahun depan Perda yang mengatur pembayaran zakat di daerah ini akan segera di terapkan dengan target perbulannya bisa menghimpun zakat dan sedekah dari masyarakat dengan besaran hingga Rp250 juta. ***3***