Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri yang diberangkatkan ke Manila, Filipina, Selasa, bertugas mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 154 WNI yang terlibat sindikat scamming internasional.
“Hari ini (9/5)) berangkat dan kami dalami apakah terkait TPPO,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.
Dittipidum Bareskrim Polri memberangkatkan lima orang penyidik ke Manilai, Filipina. Tim dipimpin oleh Kasubdit V Dittipidum Kombes Pol. Enggar Pareanom.
Penyidik Bareskrim Polri diberangkatkan bersama tim dari Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) serta Divisi Hubungan Internasional (DivHubinter) Mabes Polri.
Dari 1.000 lebih pelaku sindikat scamming internasional yang diungkap Kepolisian Filipina bersama Atase Polri di KBRI Manila, terdapat 154 warga negara Indonesia (WNI).
Dari 154 WNI tersebut, sembilan orang diperiksa sebagai saksi dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka kerena melanggar aturan hukum di negara tersebut.
Dalam pendalaman tersebut, kata Djuhandhani, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 154 warga negara Indonesia (WNI) yang dievakuasi dari tempat praktik scamming (penipuan) internasional untuk mendalami bagaimana para WNI bisa berada di Filipina.
“Juga kami dalami siapa yang berangkatkan,” kata jenderal bintang satu itu.
Kronologis pengungkapan ini terjadi Kamis (5/5) waktu setempat, saat Atpol Manila mendampingi PNP melaksanakan penyelamatan 1.000 lebih warga negara asing di Filipina diduga korban perdagangan orang, termasuk di dalamnya terdapat 154 WNI.
Operasi tersebut berlangsung di Clark Sun Valley Hub Corporation, Jose Abad Santos Avenue, Clark Freeport, Mabalacat, Pampanga melibatkan 200 personel PNP.
Dari kegiatan operasi tersebut, terungkap oleh Kepolisian Filipina ditemukan pelaku dan pekerja sekitar 1.000 lebih tersebut yang melakukan kejahatan scamming.