Seoul (ANTARA) - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol hari ini mencabut semua semua aturan pembatasan berkaitan dengan COVID-19, termasuk wajib isolasi mandiri yang otomoatis menyatakan penyakit tersebut masuk kategori endemik.
Dalam sebuah pertemuan tanggap COVID-19, Yoon mentatakan wajib karantina tujuh hari untuk pasien COVID-19 dikurangi menjadi lima hari.
Dia juga menyatakan wajib mengenakan masker dalam ruangan akan dicabut di semua tempat kecuali rumah sakit dengan kamar rawat inap. Yoon juga mencabut aturan wajib tes PCR untuk mereka yang datang ke Korea Selatan.
Keputusan pencabutan hampir semua aturan terkait COVID-19 itu berlaju sejak 1 Juni nanti ketika tingkat krisis COVID-19 tingkat nasional diturunkan dari "serius" menjadi "waspada."
"Saya senang rakyat kita memperoleh lagi kehidupan sehari-harinya setelah tiga tahun empat bulan terbatasi," kata Yoon dalam pertemuan Kantor Pusat Penanggulangan Bencana dan Keselamatan di kantor kepresidenan negara itu.
"Ini bisa terjadi karena dedikasi dan upaya banyak orang," kata dia, sembari berterima kasih kepada staf medis garis depan, pekerja industri kesehatan, dan para pejabat pemerintah.
"Lebih dari itu, saya sangat berterima kasih kepada rakyat kita atas kerja sama aktifnya mematuhi aturan-aturan antivirus."
Pengumuman Yoon ini disampaikan beberapa hari setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengakhiri status COVID-19 sebagai "darurat kesehatan global."
Yoon mengatakan pemerintah Korea Selatan akan terus menyalurkan bantuan keuangan untuk tes dan pengobatan COVID-19 dan bersiap total melawan pandemi di masa depan dengan mendirikan sebuah sistem tanggap darurat berbasis sains.
Ia juga berikrar meningkatkan kemampuan produksi vaksin Korea Selatan sembari menguatkan kerja sama dengan masyarakat internasional dan menyusun kebijakan pasca-COVID-19 yang terinci di mana perubahan pada masyarakat akibat pandemi digunakan sebagai mesin pertumbuhan di masa depan.
Sumber: Yonhap-OANA
Presiden Korsel cabut semua aturan pembatasan terkait COVID-19
Kamis, 11 Mei 2023 10:49 WIB 509