Bandarlampung (ANTARA) - Pelaksana Tugas Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (DJBC Sumbagbar) Agus Yulianto menyebutkan bahwa rokok ilegal yang beredar di Provinsi Lampung dan Bengkulu berasal dari dua jalur utama.
"Rokok ilegal yang beredar di wilayah Lampung dan Bengkulu berasal dari dua jalur utama, yakni impor melalui pantai timur Sumatera (dari Vietnam, Thailand, dan Malaysia), serta distribusi dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Madura," katanya di Bandarlampung, Kamis.
Ia menambahkan, posisi strategis Lampung di ujung Pulau Sumatera menjadikan wilayah ini rawan menjadi jalur distribusi maupun pasar barang ilegal seperti rokok dan minuman mengandung etil alkohol dan lainnya.
“Lampung ini pintu gerbang antara Jawa dan Sumatera. Barang ilegal dari Jawa banyak masuk ke Lampung, begitu juga yang dari utara Sumatera menuju Jawa melewati wilayah ini. Karena itu pengawasan harus terus diperkuat,” katanya.
Dia pun menegaskan bahwa Bea Cukai Sumbagbar berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menekan peredaran barang ilegal.
"Hal ini sekaligus untuk menjaga penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai," kata dia.
Dia menyampaikan bahwa barang-barang ilegal ini biasa masuk melalui pelabuhan-pelabuhan yang ada di Lampung seperti Bakauheni, yang kemudian di edarkan ke berbagai daerah.
