Kota Bengkulu (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu melakukan penyitaan sejumlah barang kena cukai ilegal sebanyak 263 kali dengan total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp7,91 miliar.
"Berdasarkan hasil pengawasan Bea dan Cukai di Bengkulu dari Januari hingga 20 Desember 2024, KPPBC telah menyita sejumlah barang yang melanggar kepabeanan," kata Kepala KPPBC Bengkulu Koen Rachmanto di Kota Bengkulu, Senin.
Baca juga: Polda Bengkulu musnahkan 1,8 ribu minuman keras hasil pekat Nala II
Ia menyebutkan barang yang disita karena melanggar kepabeanan dan cukai terdiri atas puluhan merek rokok ilegal dengan total 3.657.280 batang, minuman mengandung etil alkohol sebanyak 2.073,89 liter, serta 15.748 butir narkotika, psikotropika, dan prekusor.
Untuk total barang yang disita sepanjang tahun 2024 tersebut senilai Rp7,91 miliar dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp5,22 miliar.
Koen menjelaskan rokok ilegal yang disita tidak memiliki pita cukai atau BKC polos, penggunaan pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan dan penggunaan pita cukai palsu yang berpotensi merugikan keuangan negara karena tidak melunasi cukai sesuai ketentuan.
Sementara itu, KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkulu mendorong pabrik rokok pertama di wilayah tersebut untuk kembali beroperasi pada tahun 2025.
Baca juga: Pemkot Bengkulu larang warga gunakan mobil bak terbuka untuk liburan
"Tujuan strategis kita untuk membina pabrik rokok dan mengurangi peredaran rokok ilegal sehingga kita memberikan asistensi kepada pabrik rokok tersebut agar bisa kembali beroperasi," terang Koen.
Untuk pabrik rokok pertama di Provinsi Bengkulu, tepatnya di Kabupaten Rejang Lebong yang telah beroperasi tiga bulan dengan nilai pita cukai senilai Rp50 juta dari total pemesanan Rp125 juta.
Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan kunjungan ke pabrik rokok tersebut secara berkala guna mendorong untuk kembali beroperasi pada 2025.
"Sebab masih ada Rp75 juta pita cukai yang belum diambil, jika tidak diambil maka yang bersangkutan akan dikenakan ganti cetak cukai," tambahnya.