Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon menyatakan tersangka AJ dijerat petugas penyidik Polres Rejang Lebong dengan pasal berlapis dan terancam hukuman hingga 16 tahun penjara.
Tersangka AJ dituduh telah melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah.
Sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 356 ayat (2) KUHP juncto Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (1) dan ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun.
Baca juga: Pelaku penganiayaan guru SMA di Rejang Lebong dijerat pasal berlapis
Pengenaan pasal berlapis terhadap tersangka pelaku ini dilakukan penyidik kepolisian setempat guna memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak lagi terjadi, apalagi di lingkungan sekolah.
Profesi guru, menurut dia, harus dilindungi karena menjadi ujung tombak pembentukan SDM dan generasi penerus bangsa yang akan memegang estafet pembangunan ke depannya.
Jangan terulang
Sejumlah pihak menyayangkan terjadinya penganiayaan guru SMAN 7 Rejang Lebong oleh orang tua murid yang terjadi hampir dua bulan lalu dan diharapkan tidak terulang kembali.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi menyatakan perbuatan yang dilakukan orang tua murid di Kabupaten Rejang Lebong tidak bisa ditoleransi karena telah membuat cacat korbannya.
Baca juga: Guru di Bengkulu gelar aksi solidaritas rekan korban penganiayaan
Pada saat mendaftar di suatu sekolah, para orang tua sudah berkomitmen menyerahkan anak-anak mereka untuk dididik menjadi anak baik, memiliki ilmu, dan etika kepada para pendidik di sekolah.
Namun perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oknum orang tua murid itu telah membuat trauma kalangan pendidik. Selain bisa menjadi korban kekerasan, para guru ini sewaktu-waktu bisa masuk penjara karena dilaporkan anak didiknya kepada aparat penegak hukum lantaran memberikan tindakan atas kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan murid-murid mereka di sekolah.
Wakil Bupati Rejang Lebong Hendra Wahyudiansyah menilai guru yang dianiaya di lingkungan sekolah oleh orang tua murid ini merupakan yang pertama terjadi di wilayah itu sehingga pelakunya harus diberikan tindakan tegas agar tidak terjadi kembali.
Para orang tua murid dan warga Rejang Lebong lainnya diminta selalu menghargai dan menghormati keberadaan guru karena saat memasukkan anak sekolah mereka secara otomatis telah mempercayakan anak-anaknya untuk didik menjadi orang baik dan berilmu.
Baca juga: Puluhan guru honorer Mukomuko datangi kantor DPRD
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) prihatin atas kasus penganiayaan guru SMAN di Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu. Kini, saatnya memberikan perlindungan agar tidak ada lagi Zaharman lainnya yang jadi korban.
Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 8 Agustus 2023 lalu bertempat di Plaza Insan Berprestasi Kemendikbudristek di Jakarta secara resmi meluncurkan Merdeka Belajar ke 25, dan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).